Komplotan Eks Ketua HIPMI Surabaya Terlibat Proyek Fiktif Pengadaan Solar, Pemodal Tertipu Rp 3,5 M
Sebab para terdakwa menjanjikan keuntungan 50 persen setiap bulan dari nilai modal
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/Tony Hermawan (TonyHermawan)
PENGADAAN SOLAR FIKTIF - Salah satu saksi memberi penjelasan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan proyek fiktif dengan terdakwa mantan Ketua Hipmi yang membawa kerugian Rp 3,5 miliar.
"Selang satu bulan GK menanyakan kepada para terdakwa perihal pengiriman solar industri, namun para terdakwa berdalih belum ada pembayaran," ujar Deddy.
GK lantas berinsiatif pergi ke bank untuk mencairkan cek yang diterima dari para terdakwa. Namun cek ternyata tidak bisa diuangkan karena alasan dana tidak cukup.
Karena merasa tertipu, GK mencoba melayangkan somasi, namun tidak pernah mendapat kepastian hingga kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. *****
Halaman 2 dari 2
Tags
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)
HIPMI Surabaya
Ketua HIPMI terlibat proyek fiktif
PN Surabaya
proyek pengadaan solat fiktif
penipuan proyek solar Rp 3.5 miliar
Ketua HIPMI terdakwa penipuan
Surabaya
Baca Juga
Smada Menang Telak 71–13 di Round 2 DBL Surabaya 2025, Sakha Cetak 23 Poin |
![]() |
---|
Tripoin Andika Ardana Antar Sixteen Menang Tipis Atas Gloria 2 di Round 2 DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Koreo 'DESTROY THE WEAK' Arek Smada Bikin Tribun DBL Arena Surabaya Bergemuruh |
![]() |
---|
Tembakan Bianca Nashwa di Detik Terakhir Bawa XVB Menang Tipis 20–19 di Round 2 DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
APEPI: Kenaikan Harga Emas Dorong Kinerja Ekspor Industri Perhiasan Tumbuh 37 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.