Komplotan Eks Ketua HIPMI Surabaya Terlibat Proyek Fiktif Pengadaan Solar, Pemodal Tertipu Rp 3,5 M

Sebab para terdakwa menjanjikan keuntungan 50 persen setiap bulan dari nilai modal

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/Tony Hermawan (TonyHermawan)
PENGADAAN SOLAR FIKTIF - Salah satu saksi memberi penjelasan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan proyek fiktif dengan terdakwa mantan Ketua Hipmi yang membawa kerugian Rp 3,5 miliar. 

"Selang satu bulan GK menanyakan kepada para terdakwa perihal pengiriman solar industri, namun para terdakwa berdalih belum ada pembayaran," ujar Deddy.

GK lantas berinsiatif pergi ke bank untuk mencairkan cek yang diterima dari para terdakwa. Namun cek ternyata tidak bisa diuangkan karena alasan dana tidak cukup. 

Karena merasa tertipu, GK mencoba melayangkan somasi, namun tidak pernah mendapat kepastian hingga kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. *****

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved