Komplotan Eks Ketua HIPMI Surabaya Terlibat Proyek Fiktif Pengadaan Solar, Pemodal Tertipu Rp 3,5 M

Sebab para terdakwa menjanjikan keuntungan 50 persen setiap bulan dari nilai modal

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/Tony Hermawan (TonyHermawan)
PENGADAAN SOLAR FIKTIF - Salah satu saksi memberi penjelasan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan proyek fiktif dengan terdakwa mantan Ketua Hipmi yang membawa kerugian Rp 3,5 miliar. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Sedang panasnya kasus oplosan BBM yang melibatkan petinggi Pertamina, ternyata penipuan bermodus pengadaan BBM juga terjadi di Surabaya.

Bahkan kasus ini menjerat mantan ketua organisasi pengusaha terkemuka, berinisial ML.

ML merupakan mantan Ketua Hipmi (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) itu kini menjadi terdakwa atas perkara penipuan pengadaan solar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/2/2025).

Kejahatan itu bermula ketika ML selaku Direktur PT Petro Energy Solusi bersama RDE serta AG, menawari korban berinisial FK menjadi pemodal pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar.

Rencananya pengadaan solar itu untuk dijual ke PT Tripatra Nusantara. Tetapi setelah korban menyetorkan dana senilai Rp 3 miliar, ternyata proyek itu fiktif.

Akibatnya, ML dan RDE diseret ke jalur hukum dan kini diadili di PN Surabaya. Jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi dalam amar dakwaannya menjelaskan, ketiga terdakwa mengajak GK bertemu di Pakuwon Center Tunjungan Plaza dan menawari menjadi investor pengadaan solar untuk industri.

Saat itu ML mengaku sebagai direktur PT Petro Energy Solusi. Para terdakwa menjelaskan kepada GK bahwa PT Petro Energy Solusi sedang membutuhkan suntikan modal. 

Alasannya, perusahaan itu sedang ada ada kerja sama dengan PT Tripatra Nusantara dan PT Sepertiga Malam Sinergi terkait pesanan pegadaan BBM solar industri.

"Para terdakwa dan AG meyakinkan korban dengan cara membuatkan grup chat WhatsApp (WA) yang anggotanya berisi GK, RDE, AG dan ML. Tujuannya agar lebih mudah komunikasi," kata JPU dalam amar dakwaannya.

GK juga mendapat penjelasan mengenai “Business Plan Halmahera PT Petro Energy Solusi 1.000 kl”, yang isinya proyeksi pemasukan, proyeksi pengeluaran dan analisis margin keuntungan, tingkat hasil dari investasi. 

Kemudian AG mengirimkan dokumen tersebut ke GK melalui grup WA AG menunjukkan pemesanan (purchase order), serta lokasi penyimpanan solar industri milik PT Petro Energy Solusi di Manyar Gresik.

Korban GK pun tertarik dengan tawaran proyek tersebut. Sebab para terdakwa menjanjikan keuntungan 50 persen setiap bulan dari nilai modal. 

Terlebih lagi para terdakwa juga menjanjikan GK setiap menyerahkan dana mendapat cek sebagai jaminannya.

"Bahwa atas penyerahan uang tersebut, ML menyerahkan cek senilai Rp 3 miliar kepada GK," kata Deddy.

Pada 22 Agustus 2023, GK menyerahkan lagi uang Rp 500 juta sebagai modal. Lagi-lagi, setelah menyerahkan uang ia mendapat cek. Jumlah cek yang diterima sama dengan uang yang diserahkan.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved