OVO Ajak Berantas Judi Online Lewat GEBUK JUDOL, Pengguna e-Wallet Ini Juga Bisa Dilaporkan

Berdasarkan data PPATK, ada lebih dari 209.000 transaksi terkait judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 359 triliun di 2024. 

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Deddy Humana
istimewa
OVO LAWAN JUDOL - Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO, bersama Meutya Hafid, Menteri Komdigi, dan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, serta Brigjen Pol Asep Jenal Ahmadi dari Kemenko Polkam, juga Dyah NK Makhijani, Presiden Komisaris OVO meluncurkan GEBUK JUDOL. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - PT Visionet Internasional (OVO) meluncurkan GEBUK JUDOL, alias Gerakan Bareng Ungkap Judi Online.

Inisiatif OVO ini mengajak masyarakat Indonesia untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam memerangi praktik judi online (judol) di tanah air.

"Jelang Ramadan, OVO mengundang masyarakat berbuat baik dengan #MulaiDari_GEBUKJUDOL*, apabila pengguna OVO mengetahui atau memiliki informasi mengenai Akun OVO yang terindikasi disalahgunakan dalam aktivitas judol, pengguna OVO dapat melaporkan akun OVO tersebut kepada OVO," kata Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO, dalam rilisnya, Minggu (2/3/2025).

Laporan akan mulai diterima sejak 24 Februari dan pelaporan akan ditutup pada 24 Maret 2025. Sebagai bentuk penghargaan, OVO akan memberikan apresiasi kepada tiga pengguna OVO dengan jumlah laporan valid terbanyak dengan total hadiah Rp 60 juta.

Masyarakat Indonesia yang memenuhi kriteria partisipasi dapat melaporkan Akun OVO yang disalahgunakan pada situs judi online melalui situs resmi GEBUK JUDOL di https://ovo.id/gebuk-judol dan Pusat Bantuan di Aplikasi OVO

Syarat dan Ketentuan untuk berpartisipasi, membuat, dan menyampaikan laporan dalam meng-GEBUK JUDOL, serta informasi dan ketentuan penting lainnya (seperti, validitas laporan dan penentuan pemenang) juga dapat dipelajari melalui kedua saluran tersebut. 

Penting untuk diketahui bahwa inisiatif ini bertujuan untuk membantu masyarakat menjaga ruang digital yang aman, bertanggung jawab, dan bebas dari praktik ilegal, bukan untuk mendorong keterlibatan dalam judi online.

Secara berkala, OVO akan mengumumkan total laporan yang masuk secara transparan, termasuk laporan valid dan invalid, serta laporan yang ditindaklanjuti. 

Bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OVO melaporkan dan memblokir akun OVO serta situs yang terbukti melakukan aktivitas judi online.

"Pertama kali diluncurkan pada November 2024 dalam Seminar Gerakan Nasional: Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0., GEBUK JUDOL merupakan keseluruhan rangkaian upaya nyata OVO untuk mendukung pemerintah dalam pemberantasan judi online di Indonesia dengan mengoptimalkan teknologi untuk deteksi transaksi mencurigakan," jelas Karaniya.

Dengan optimalisasi teknologi, OVO selalu memastikan proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk verifikasi pengguna, memblokir akun yang terindikasi sebagai bandar judi online, serta rutin melaporkan transaksi keuangan mencurigakan sebagai bagian dari upaya pencegahan yang lebih luas lagi.

OVO juga secara aktif melakukan patroli siber untuk menyusur situs, aplikasi, atau platform serta transaksi yang terlibat dalam aktivitas judi online. 

Dari hasilnya, OVO menyusun Daftar Pantau Judi Online yang terus diperbarui guna memperkuat keamanan dan mencegah transaksi terkait perjudian ilegal.

Karaniya juga mengungkapkan, kebijakan OVO sejalan dan mendukung penuh langkah tegas pemerintah dalam memerangi judi online dan upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman di Indonesia.

"Melalui inisiatif GEBUK JUDOL, OVO mendorong sinergitas multistakeholder untuk memerangi judi online di Indonesia dengan mengajak masyarakat apabila mengetahui atau terpapar informasi terkait akun OVO yang disalahgunakan untuk ikut berpartisipasi laporkan aktivitas judi online. Inisiatif ini mengusung konsep gotong royong karena kami percaya, bersama kita bisa perangi judi online di Indonesia," ungkap Karaniya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved