Berita Viral

Pantesan Tri Buruh Peraih Nilai Tertinggi CPNS Tak Menyerah Meski Gagal, Segini Gajinya Jika PNS

Pantas saja Tri Cahyaningsih, buruh pabrik peraih nilai tertinggi CPNS 2024, tak menyerah meski gagal karena tinggi badannya kurang.

kolase Kompas.com dan Tribun Timur
BURUH GAGAL CPNS - (kiri) Tri Cahyaningsih saat ditemui setelah tes CPNS. Buruh pabrik tersebut meraih nilai tertinggi tapi gagal karena tinggi badan. 

SURYA.co.id - Pantas saja Tri Cahyaningsih, buruh pabrik peraih nilai tertinggi CPNS 2024, tak menyerah meski gagal karena tinggi badannya kurang.

Ternyata, gaji jika diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang cukup menggiurkan.

Diberitakan sebelumnya, nasib Tri Cahyaningsih, peraih nilai tertinggi tes SKD CPNS Kemenkumham 2024 di Jawa Tengah ramai jadi sorotan.

Tri gagal menjadi abdi negara lantaran tinggi badannya kurang 0,5 cm dari batas minimal.

Meski demikian, ia tak menyerah. Tri berencana mendaftar CPNS lagi jika ada formasi yang sesuai.

Lantas, berapa gaji Tri jika diterima jadi PNS?

Baca juga: Harapan Baru Tri Buruh Peraih Nilai Tertinggi CPNS Usai Gagal, CPNS 2025 Dikabarkan Akan Dibuka

Besaran gaji PNS dibedakan berdasarkan golongannya, tergantung pendidikan, masa kerja, kompetensi, hingga prestasi.

Tak hanya gaji, PNS Pemda akan dapat tunjangan yakni tunjangan kinerja (tukin), tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, hingga tunjangan makan.

Tunjangan ini tergantung kebijakan Pemda masing-masing, yang diatur melalui peraturan daerah.

Ini adalah rincian tunjangan PNS Pemda:

- Tunjangan istri/suami

10 persen dari gaji pokok. 

Namun, jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

- Tunjangan anak

Sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan ketentuan maksimal dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved