Pamit Antar Ayah Berobat, Pemuda Surabaya Malah Gadaikan Motor Milik Teman Kos Rp 1,5 Juta

Ia diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (28/2/2025). Kasusnya dikategorikan penipuan dan penggelapan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Tony Hermawan
VONIS PENJARA - Aradea Fathoni Putra Dewanta menerima vonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (28/2/2025). Putusan tersebut mengakhiri persidangan kasus menggadaikan sepeda motor milik teman kosnya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Utang membuat Aradea Fathoni gelap mata. Ia tega menggadaikan sepeda motor milik temannya kosnya di Jalan Dukuh Kupang Surabaya, 3 September 2024 silam.

Alhasil, pemuda pengangguran itu, kini harus berurusan dengan hukum.

Ia diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (28/2/2025). Kasusnya dikategorikan penipuan dan penggelapan.

Majelis Hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu memberi vonis penjara selama 20 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aradea Fathoni Putra Dewanta dengan pidana selama 1 tahun dan 8 bulan penjara,” ucap Cokia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (28/2/2025).

Menurut amar dakwaan Jaksa Amellia Dutta kasus itu bermula terjadi pada 3 September 2024 sekitar pukul 08.10 WIB di rumah kos Jalan Dukuh Kupang 17 Nomor 15 Surabaya.

Saat itu terdakwa meminjam sepeda motor Honda Genio tahun 2022 Nopol W-3622-NCX milik Nova Andriansyah.

Alasannya dipakai untuk mengantarkan ayahnya berobat.

Namun, Aradea ternyata tidak pergi ke rumah sakit. Dia langsung pergi ke daerah Desa Celep Kecamatan Sidoarjo untuk menemui Iwan Gunawan yang dikenal dari Facebook.

Sepeda motor milik Nova digadaikan seharga Rp1,5 juta.

Aradea tak menampik perbuatannya. Dia terima dengan vonis tersebut. Sebab lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved