Berita Viral
Benarkah Menteri KP Tutupi Dalang Pagar Laut Tangerang? DPR Soroti Kades Kohod Mampu Bayar Rp 48 M
Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, dianggap terkesan menutupi dalang pagar laut Tangerang.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, dianggap terkesan menutupi dalang pagar laut Tangerang.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo.
Firman juga mencium kejanggalan di balik pernyataan Trenggono yang menyebut Kades Kohod, Arsin, memampu membayar denda Rp 48 miliar.
Trenggono sempat mengatakan pagar laut Tangerang itu dibangun oleh Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, dan stafnya berinisial T.
Firman mengaku tidak puas dengan jawaban dan penjelasan dari Trenggono tersebut.
"Saya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada apa," ucap Firman usai Rapat Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Lega Kades Kohod Cs Ditahan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Warga Gelar Syukuran Unik: Plontos
Firman meyakini masih ada aktor intelektual yang mengarahkan Arsin untuk membangun pagar laut itu, tetapi belum tersentuh oleh KKP.
Dia pun meminta agar KKP memanggil Arsin dan T untuk didalami soal dalang yang ada di belakangnya agar kasus pagar laut ini bisa segera tuntas.
Pasalnya, menurut Firman, tidak mungkin seorang kades mempunyai uang miliaran untuk mendanai pembangunan pagar laut hingga membayar denda.
"Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya, karena enggak mungkin kepala desa dengan Rp 48 miliar itu mampu," ucap Firman.
"Kemarin hanya beli bambu 17 m belum pemasangan per meter persegi 1000 kali 30,16 kilometer, berapa jumlahnya cukup besar," kata dia.
"Belum sampai ke siapa yang menskenariokan dan nggak mungkin dia kepala desa mampu membayar Rp 48 miliar," imbuh politikus Partai Golkar tersebut.
Diketahui, adanya denda RP 48 miliar itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2/2025).
Trenggono mengatakan pihaknya memberikan sanksi denda Rp 48 miliar kepada Kades Kohod Arsin dan perangkat desa berinisial T, buntut pemasangan pagar laut di Tangerang.
Trenggono menjelaskan keduanya diberikan sanksi denda setelah mengakui menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam memasang pagar laut di Tangerang.
Keduanya juga sudah mengeluarkan surat yang menyatakan kesiapan diberikan sanksi denda.
Namun, pernyataan Menteri KKP ini dibantah keras oleh warga.
Kuasa hukum warga Alar Jiban, Henri Kusuma, menyebut pemasangan pagar laut di Tangerang memang dilakukan oleh Arsin sejak 2021.
Baca juga: Kekayaan Kades Kohod Disorot Imbas Disebut Menteri KKP Sebagai Pemasang Pagar Laut Tangerang Rp 45 M
Namun, di situ Arsin hanya sebagai mandornya, bukan penyandang dananya.
"Kalau masalah pemasangan pagar laut itu, ya, data dan fakta yang kami peroleh itu memang mandor utama adalah Arsin, itu sejak dari 2021," kata Henri Kusuma, di Kohod, Kamis (27/2/2025), dilansir Kompas.com.
Namun, mengenai pembiayaan pembangunan pagar laut itu, Henri meyakini Arsin tak mungkin menggunakan dana pribadi.
Untuk itu, Henri menyerahkan penyelidikan soal dana itu kepada Bareskrim Polri agar diusut.
"Sangat tidak mungkin menurut saya. Nah, oleh karena itu, ya, itu ranah penyidik Bareskrim, dari mana biaya-biaya itu," kata dia.
Henri mengatakan, dari taksiran pihaknya, biaya pembangunan pagar laut nilainya lebih dari denda yang dibebankan kepada Arsin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni sebesar Rp48 miliar.
"Menurut perhitungan kami, dana itu sekitar Rp 50 miliar sampai 60 miliar, tidak mungkin Arsin biaya sendiri," kata dia.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyebut Trenggono terkesan menutup-nutupi dalang di balik kasus pembangunan pagar laut Tangerang.
Firman mengaku tidak puas dengan jawaban dan penjelasan dari Trenggono yang menyebut pagar laut Tangerang itu dibangun oleh Arsin dan stafnya.
"Saya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada apa," ucap Firman usai Rapat Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Firman meyakini masih ada aktor intelektual yang mengarahkan Arsin untuk membangun pagar laut itu, tetapi belum tersentuh oleh KKP.
Dia pun meminta agar KKP memanggil Arsin dan T untuk didalami soal dalang yang ada di belakangnya agar kasus pagar laut ini bisa segera tuntas.
Pasalnya, menurut Firman, tidak mungkin seorang kades mempunyai uang miliaran untuk mendanai pembangunan pagar laut hingga membayar denda.
"Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya, karena enggak mungkin kepala desa dengan Rp 48 miliar itu mampu," ucap Firman.
"Kemarin hanya beli bambu 17 m belum pemasangan per meter persegi 1000 kali 30,16 kilometer, berapa jumlahnya cukup besar," kata dia.
"Belum sampai ke siapa yang menskenariokan dan nggak mungkin dia kepala desa mampu membayar Rp 48 miliar," imbuh politikus Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri KKP, Firman juga bersuara lantang.
Dia mempertanyakan dari mana seorang kepala desa bisa memiliki uang miliaran untuk membangun pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 kilometer.
Mengingat proses pencabutan pagar laut sulit dilakukan, menurutnya, tidak mungkin kepala desa melakukannya seorang diri.
"Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian, apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yang sampai 30,16 km tanpa alat-alat atau teknologi yang boleh dibilang agak canggih? Saya rasa tidak bisa," tanya Firman.
"Tidak hanya unsur dendanya, seorang nelayan bisa beli bambu yang nilainya sampai 48 miliar.
Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang yang sebegitu besar," sambungnya.
Selain Firman, Rajiv, anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Nasdem juga menilai pernyataan Menteri Trenggono itu tidak masuk akal.
"Banyak juga duitnya kepala desa. Duitnya darimana ini pak? Ini jangan jadi masalah baru, jadi blunder lagi di publik," sebut Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem, Rajiv, dalam rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Rajiv juga mempertanyakan darimana kepala desa memiliki uang miliaran rupiah untuk membayar denda yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Apakah seorang kepala desa mampu bayar 48 miliar? Mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya 48 M untuk pagar laut," tanya Rajiv dalam rapat Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025).
Di situ, ia meminta agar KKP harus berani tegas dalam mengusut tuntas soal pagar laut.
"Saya rasa kita perlu sama-sama kongkrit, di sini kita bukan mau menyerang, tapi harus ada kepastian hukum, dan KKP harus berani tegas. Jangan ragu-ragu pak, ada ketua komisi IV. Aman itu pak," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi PDI P, Rokhmin Dahuri meminta Menteri KKP menangkap aktor intelektual di balik pagar laut.
Hal ini untuk memberikan efek jera agar arogansi dan brutalitas oligarki di Inndonesia berhenti.
"Tuntaskan, jangan hanay menangkap kepala desa, yang gak mungkin membangun pagar laut yang lebih dari Rp 40 miliar dari uang dia.
"Ini sangat memalukan, kalau kasus pidanaya sudah jelas, kalau kita hanya menuntut perdata administratif-nya saja," tegasnya.
berita viral
Kades Kohod
Pagar Laut Tangerang
Menteri Kelautan dan Perikanan
Sakti Wahyu Trenggono
Firman Soebagyo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Guru Besar UPN Beri Solusi untuk Akhiri Kasus Ijazah Jokowi, Berkaca Dari Kasus Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.