Korupsi di Pertamina

Rekam Jejak Ahok BTP yang Berpeluang Diperiksa di Kasus Korupsi Pertamina, Pernah Bersaksi di KPK

Ahok BTP ramai disebut di kasus korupsi  tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kejagung buka peluang memeriksanya.

Editor: Musahadah
kolase instagram dan Kompas.com
BERPELUANG DIPERIKSA - Kolase foto Ahok BTP yang ada kemungkinan akan diperiksa di kasus korupsi Pertamina, Sebelumnya Ahok BTP sudag diperiksa KPK dalam kasus korupsi LNG Pertamina, capai Rp 59 Miliar. 

SURYA.co.id - Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP disebut-sebut di tengah ramainya kasus dugaan korupsi  tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara 2018-2023.

Hal ini beralasan karena sebelumnya Ahok BTP menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada 2018-2023.

Ahok BTP bahkan disebut akan diperiksa terkait kasus ini. 

Terkait hal ini, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Harta Kekayaan Ahok BTP yang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina, Capai Rp 59 Miliar

Untuk diketahui, Ahok pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) No.SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019.

Namun, pada 2 Februari 2024, mantan suami Veronica Tan tersebut mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Surat pengunduran diri tersebut sudah dikirimkan ke Kementerian BUMN selaku pemegang saham PT Pertamina.

Di kasus skandal korupsi korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara 2018-2023, kerugian negaranya diduga mencapai Rp 193,7 triliun.  

Salah satu modus operandi kasus korupsi ini yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) untuk dijual dengan harga lebih tinggi, dan terindikasi melanggar regulasi yang ada. 

"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Sebanyak sembilan tersangka diduga terlibat, dengan enam orang berasal dari anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan tiga orang dari pihak swasta. 

Pejabat Pertamina yang terlibat antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Direktur Optimasi Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, serta pejabat lainnya. 

Dari pihak swasta, tersangka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza (PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak).

Tujuh tersangka telah ditahan, sementara dua tersangka dari PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, dijemput paksa setelah tidak hadir pada panggilan pemeriksaan.

Ahok Diperiksa di Kasus Korupsi LNG Pertamina

Sebelumnya, Ahok BTP atau Basuki Tjahaja Purnama  diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG), Kamis (9/1/2025).

Berdasarkan pantauan, Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok kepada wartawan, melansir dari Kompas.com.

Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.

Baca juga: Harta Kekayaan Ahok BTP yang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina, Capai Rp 59 Miliar

"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu," ujar politikus PDI-P tersebut.

KPK memang tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina. Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.

Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Rekam Jejak Ahok

Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok BTP, merupakan pria kelahiran Belitung Timur pada 29 Juni 1966.

Ahok BTP mengawali karier sebagai seorang pengusaha dan politikus keturunan Tionghoa-Indonesia yang menjabat Komisaris Utama PT. Pertamina sejak 25 November 2019.

Ia merupakan kakak kandung dari Basuri Tjahaja Purnama (Bupati Belitung Timur periode 2010–2015). Di dunia politik, ia tergabung dalam Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang terdaftar sebagai anggota sejak 8 Februari 2019.

Ahok BTP memulai karier politiknya dengan bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru pada 2003, lalu mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan berhasil memenangkan kursi.

Pada Pilkada Belitung Timur 2005, ia diusung sebagai calon Bupati Belitung Timur didampingi oleh Khairul Effendi dan berhasil memenangkan pemilihan dengan perolehan suara 37,13 persen.

Ahok BTP. Inilah Daftar Kekayaan Ahok BTP Usai Mundur dari Komisaris Utama Pertamina Demi Dukung Ganjar-Mahfud.
Ahok BTP. Inilah Daftar Kekayaan Ahok BTP Usai Mundur dari Komisaris Utama Pertamina Demi Dukung Ganjar-Mahfud. (instagram)

Karier politiknya cukup gemilang hingga kemudian maju sebagai calon Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan dukungan penuh dari mantan Presiden Indonesia Abdurrahman Wahid.

Namun, sayangnya ia kalah telak dari pasangan calon Eko Maulana Ali–Syamsuddin Basari.

Nama Basuki mulai dikenal luas oleh masyarakat setelah dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pasca mengalami kekalahan dari Anies dalam Pilgub DKI Jakarta 2017, ia justru mengalami nasib yang kurang beruntung.

Seiring dengan pernyataannya terkait kasus penodaan agama yang menuai kontroversial hingga dilakukan Aksi Bela Islam yang dinakhodai oleh Front Pembela Islam pimpinan Muhammad Rizieq Shihab.

Pada 9 Mei 2017, ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada tanggal 24 Januari 2019, ia telah dibebaskan dari penjara.

Pada tanggal 22 November 2019, Basuki resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Harta Kekayaan

Melansir laman LHKPN, harta kekayaan Ahok sempat mengalami penurunan.

Yakni laporan pada 24 Maret 2021 untuk periodik 2020, jumlah harta Eks Gubernur DKI Jakarta tersebut sebesar Rp 59.323.839.726.

Lantas pada laporan 29 Maret 2022 untuk periodik 2021 harta kekayaan Ahok sebesar Rp 38.591.173.894, menyusut dibandingkan 2020, atau turun sebesar Rp 20 Miliar lebih.

Kemudian pada laporan 31 Maret 2023 untuk periodik 2022, harta kekayaan Ahok naik lagi dari jumlah tahun 2021, total capai Rp 53.667.208.314.

Atau hartanya naik Rp 15 Miliar lebih.

Berikut rincian lengkap harta kekayaan Ahok yang dilaporkan 31 Maret 2023 untuk periodik 2022, mengutip elhkpn.kpk.go.id:

TANAH DAN BANGUNAN total Rp 43.228.613.033

1. Tanah dan Bangunan Seluas 20000 m2/1022 m2 di KAB/KOTA BELITUNG TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 238.400.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 505 m2/1785 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp 13.304.770.396

3. Tanah Seluas 212 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.771.782.680

4. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp 1.670.078.000

5. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp. 1.670.078.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HIBAH TANPA AKTA Rp 2.750.965.400

7. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HIBAH TANPA AKTA Rp2.750.965.400

8. Tanah dan Bangunan Seluas 383 m2/386.28 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp 5.268.656.700

9. Tanah Seluas 172 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp. 1.657.500.102

10. Tanah Seluas 91 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp. 849.799.479

11. Tanah Seluas 84 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp. 785.031.250

12. Tanah Seluas 84 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 785.031.250

13. Tanah Seluas 172 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.403.359.583

14. Tanah Seluas 120 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 981.450.000

15. Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 979.335.938

16. Tanah dan Bangunan Seluas 111 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp 1.720.947.917

17. Tanah Seluas 76 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000

18. Tanah Seluas 90 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 404.125.000

19. Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 979.335.938

20. Tanah dan Bangunan Seluas 64 m2/65 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 790.000.000

21. Tanah Seluas 131 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 458.500.000

22. Tanah Seluas 131 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp. 458.500.000

23. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/64 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.380.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp.-

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.066.519.059

SURAT BERHARGA Rp 11.347.082.834

KAS DAN SETARA KAS Rp 4.680.701.331

HARTA LAINNYA Rp 2.319.862.806

Sub Total Rp 62.642.779.063

HUTANG Rp 8.975.570.749

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 53.667.208.314.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Eks Komut Pertamina Ahok di Kasus Korupsi Minyak Mentah

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved