Hamili Santriwati, Kiai di Kampak Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara, Biayai Bayi Rp 106 Juta
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Terdakwa kiai yang menghamili santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), Imam Syafii alias Supar (52) divonis pidana penjara 14 tahun, Kamis (27/2/2025).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Pengadilan Negeri Trenggalek, Dian Nur Pratiwi dalam sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Dalam sidang tersebut, Dian menyebutkan, terdakwa Imam Syafii alias Supar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Baca juga: Hasil Tes DNA Keluar, Kiai Kampak Trenggalek Bapak Biologis Bayi yang Dilahirkan Santriwati
"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan," kata Dian, Kamis (27/2/2025).
Selain itu, majelis juga memutuskan agar Supar membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp 106.541.500, dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 hari setelah inkrah tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar restitusi.
Baca juga: Kasus Kiai Rudapaksa Santriwati di Kampak Trenggalek, Terdakwa Menolak Hasil Tes DNA
"Apabila tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama satu tahun," lanjutnya.
Putusan dari Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, untuk restitusi, putusan dari majelis PN Trenggalek lebih rendah dibandingkan yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui JPU, yaitu senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.