Genjot Pendapatan Dari Retribusi, DPRD Pasuruan Usulkan Pasar-Pasar Dikelola Pihak Swasta
pendapatan retribusi dari 15 pasar di Kabupaten Pasuruan pada 2024 lalu mencapai Rp 5,866 miliar dari target yang hanya Rp 5,18 miliar
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kabupaten Pasuruan memiliki banyak pasar tradisional dan menjadi salah satu kekuatan ekonomi di Jatim, tetapi sumbangan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tidak maksimal.
Hal ini mendorong Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan memanggil para kepala pasar se-Pasuruan, Kamis (27/2/2025), untuk menemukan formula agar retribusi pasar bisa memberi kontribusi lebih besar ke PAD.
Arifin, Sekretaris Komisi II menilai pendapatan dari retribusi pasar seharusnya bisa digenjot lagi. Dikatakan Arifin, target pendapatan dari retribusi pasar masih sangat kecil sekali atau terlalu rendah dibandingkan dengan potensi yang ada.
Sekadar informasi, pendapatan retribusi dari 15 pasar di Kabupaten Pasuruan pada 2024 lalu mencapai Rp 5,866 miliar dari target yang hanya Rp 5,18 miliar.
“Data yang kami dapatkan dari para kepala pasar, saya kira target itu masih bisa dioptimalkan lagi tahun ini,” kata Arifin
Disampaikan Arifin, target pendapatan dari retribusi PAD pasar itu terlalu kecil. Padahal, pendapatan masih bisa dinaikkan karena ada beberapa sektor potensial di pasar.
“Karena targetnya kecil sedangkan pendapatan itu besar, maka pintu potensi penyalahgunaan ini sangat terbuka lebar, dan ini yang ingin kami putus,” lanjutnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai, potensi pendapatan dari retribusi pasar bisa dimaksimalkan dan harapannya pendapat yang didapat untuk daerah bisa besar.
“Kalau pendapatan retribusinya besar, bisa menambah anggaran untuk belanja daerah, dan dampaknya pembangunan di Pasuruan bisa lebih besar,” terangnya.
Muaranya, lanjut Arifin, pelayanan publik dan penyediaan sarana prasarana untuk masyarakat bisa lebih baik dan maksimal. Itu tujuan utamanya.
Sugiarto, anggota Komisi II memiliki pandangan lain. Sugiarto menilai, untuk mendapatkan retribusi maksimal perlu ada keberanian lebih.
Sugiarto menyebut, Pemkab Pasuruan bisa mempertimbangkan membentuk badan usaha milik daerah yang mengurus pasar, atau mencari perusahaan untuk mengurus pasar.
“Saya melihat pengelolaan Pasar di Pasuruan ini sudah carut-marut. Perlu ada perubahan agar sejalan dengan visi misi Bupati Pasuruan,” ungkap Sugiarto.
Politisi Partai Golkar ini menilai wacana menyerahkan pengelolaan pasar ke pihak ketiga atau swasta bisa menjadi langkah strategis dan berdampak positif untuk semua.
“Begini, saya melihat sarana prasarana kurang memadai, SDM juga kurang, belum lagi persoalan lainnya. Sudah terlalu ribet persoalan pasar,” jelasnya.
Untuk memulai perubahan, kata Sugiarto, wajar dibuat kebijakan baru dengan membuat perusahaan daerah yang mengurus pasar atau diserahkan kepada pihak ketiga.
“Pemerintah tidak disibukkan dengan manajerial, semua sudah ditata dan diurus pihak ketiga. Jadi pemda tinggal mendapat setoran setiap tahunnya berapa,” imbuhnya.
Sugiarto menilai, alokasi anggaran berapa pun untuk perbaikan pasar sepertinya agak sulit mendapatkan feedback atau hasil yang juga maksimal.
Sugiarto menyebut, jika pasar dikelola perusahaan daerah maka dapat memberikan keuntungan berupa peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, perusahaan daerah juga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal, termasuk para pedagang juga bisa berjualan dengan nyaman.
“Keuntungan pasar yang dikelola perusahaan daerah bisa meningkatkan PAD, pelayanan kepada masyarakat lebih baik, termasuk membuka lapangan kerja,” tegasnya.
Misto Leo Faisal, anggota Komisi II juga mendukung langkah itu. Misto menilai, pengalihan kewenangan pengelolaan pasar ke pihak swasta akan membawa perubahan.
Misto juga meyakini, pengelolaan ke pihak ketiga akan membuat pasar di Pasuruan lebih berkembang. Karena pasti ada perubahan yang signifikan.
“Kalau dikelola swasta pemikirannya sudah keuntungan, kalau sekarang kan semacam ada di dalam zona nyaman. Kerja atau tidak, sama saja tidak ada bedanya,” terangnya.
Ia menyebut, manajerial pasti akan berubah ketika diambil alih swasta. Semuanya akan diperbaiki, karena kalau swasta adalah mencari keuntungan sebanyak mungkin. *****
pendapatan asli daerah (PAD)
PAD dari retribusi pasar
pendapatan pasar di Pasuruan
Komisi II DPRD Pasuruan
pasar dikelola pihak swasta
pendapatan pasar Pasuruan tidak maksimal
target PAD dari retribusi pasar
retribusi pasar
Pasuruan
Pasar Baru Pandaan Terbakar, Pemkab Pasuruan Prioritaskan Relokasi Berjualan Untuk Pedagang |
![]() |
---|
Sudah Mengabdi 2 Tahun dan Berdedikasi, 104 Tenaga R3 Pasuruan Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Diluncurkan di Pasuruan, Benih Hibrida NK2133 J Angkat Produktivitas Padi dan Dukung Swasembada |
![]() |
---|
Perkara Korupsi PKBM Teralihkan Isu Uang Keamanan, Kejari Pasuruan Akan Kejar Pencatut Lembaganya |
![]() |
---|
Revolusi Pengelolaan Sampah Dimulai di Pandaan, Pasuruan Kejar Zero Waste Dengan Insinerator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.