Korupsi di Pertamina

Fakta Baru Tak Cuma Pertalite, Kejagung Sebut Ada Perintah Oplos Pertamax dengan Premium

Cara licik dari para tersangka ini membuat negara harus merugi hingga Rp193,7 triliun.

Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews.com/Fahmi Ramadha
KORUPSI MINYAK MENTAH: Kejaksaan Agung dalam konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Persero, Senin (24/2/2025). Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Kejagung menyebut adanya perintah dari tersangka baru untuk mengoplos pertamax dengan premium. Hal ini dilakukan di terminal tersangka lain. Adapun pemberi perintah adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya 

Persetujuan ini, kata Qohar, membuat subholding PT Pertamina itu harus membayar fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum.p

“Dan fee tersebut diberikan kepada MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” jelasnya.

Cara licik dari para tersangka ini membuat negara harus merugi hingga Rp193,7 triliun.

“Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Milik Negara,” kata Qohar.

“Kemudian bertentangan dengan TKO Nomor B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balance dan Penjadwalan Impor Produk Bahan Bakar Minyak,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, Maya dan Edward dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipiko juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua tersangka juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan muali dari 26 Februari-17 Maret 2025.

Di sisi lain, Maya dan Edward menjadi tersangka kedelapan dan kesembilan dalam kasus mega korupsi ini.

Selain mereka, tujuh tersangka lainnya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Lalu, ada Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Mariti.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved