Dugaan Pungli Izin Toko Modern di Bojonegoro, Eks Kadisdagkop Bojonegoro Bantah 46 Pertanyaan Polisi

semua pertanyaan disangkal alias dibantah oleh Sukaemi. "Ada sekitar 46 pertanyaan yang ditanyakan oleh tim penyidik," kata Bayu.

|
Editor: Deddy Humana
surya/misbahul munir
PUNGLI IZIN USAHA - Mantan Kepala Disdagkop UM Bojonegoro, Sukaemi menjawab para wartawan usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bojonegoro, Rabu (26/2/2025), dalam dugaan pungli perizinan toko modern. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses perizinan pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro terus berlanjut.

Satreskrim Polres Bojonegoro juga memeriksa pejabat pemda dalam kaitannya dengan kasus yang menjadi perhatian publik itu, Rabu (26/2/2025).

Penyidik memeriksa Sukaemi, mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) sejak pukul 09.00 WIB. Dari pantauan SURYA, Sukaemi terlihat keluar dari Satreskrim sekitar pukul 15.50 WIB. 

Ia terlihat menenteng beberapa berkas dalam map lalu tergopoh menuju kendaran dinasnya. Saat dikonfirmasi awak media usai pemeriksaan, Sukaemi memilih irit bicara, dan menghindari pertanyaan wartawan.

Sukaemi hanya membenarkan bahwa kedatangannya ke Polres Bojonegoro untuk memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi dugaan pungli dan gratifikasi izin pendirian toko modern.

"Iya (dipanggil untuk klarifikasi), pokoknya ada banyak yang ditanyakan," singkat Sukaemi, sembari berlalu memacu kendaraan dinasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Sudarmono mengungkapkan, ada puluhan pertanyaan kepada Sukaemi mengenai dugaan pungli dan gratifikasi izin pendirian toko modern

Namun semua pertanyaan tersebut disangkal alias dibantah oleh Sukaemi. "Ada sekitar 46 pertanyaan yang ditanyakan oleh tim penyidik," kata Bayu.

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro telah memanggil dan meminta keterangan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yusnita Liasari.

Menurut Yusnita, semua perizinan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP terkait pendirian toko modern sudah sesuai regulasi yang ada.

Meski pun demikian, Yusnita tidak menampik saat ini ada sebanyak 32 toko modern yang telah berdiri dan beroperasi di kawasan Kecamatan Bojonegoro.

Padahal sejak tahun 2021 DPMPTSP hanya menerbitkan 19 surat untuk pendirian bangunan dan gedung (PBG).

"Informasinya memang jumlah toko modern yang ada melebihi kuota. Tetapi izin yang dikeluarkan sudah sesuai dengan Perbup," jelas Yusnita, Selasa (25/2/2025).

Mencuatnya dugaan pungli dan gratifikasi pendirian toko modern di  Kecamatan Bojonegoro ini bermula dari pengaduan salah satu owner toko modern yang mengaku telah menyetor sejumlah uang untuk memuluskan pendirian usahanya.

Sejauh ini, sudah ada lima saksi yang diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro. Mereka  berasal dari staf hingga kepala dinas dan owner usaha. Yakni T (staf DPMPTSP), MHS (Kabid di Disdagkop UM), MSQ (Owner gerai), MH (Pihak Jasa), dan YL (Kadin). MISBAHUL MUNIR

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved