Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Ingat Kapolsek Cinangka yang Tolak Kawal Bos Rental Mobil Tewas Tertembak? Kini Dihukum Setimpal

Masih ingat Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniwan yang tolak kawal bos rental mobil hingga akhirnya tewas tertembak? kini dihukum setimpal.

instagram Polsek Cinangka
KAPOLSEK CINANGKA DISANKSI - Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, diperiksa propam usai disebut menolak laporan korban penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak. Kini disanksi demosi. 

Tak hanya itu, insiden itu juga melukai anggota komunitas rental lainnya, Ramli. 

Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan, sebagai pimpinan, Kapolsek bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian terhadap anggotanya.

"Kelalaian ini akan kami tindak tegas, baik demosi maupun yang terberat adalah PTDH," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025), dikutip dari Kompas TV. 

Asep Iwan dianggap gagal memastikan jajarannya bertindak sesuai prosedur saat menerima laporan dugaan penggelapan mobil rental 

Dalam pemeriksaan Propam, Asep Iwan disebut tak memberikan arahan dan pengawasan yang memadai kepada dua anggotanya, Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi. 

Kedua anak buah Asep Iwan itu terbukti bersalah karena mengabaikan laporan tersebut dan tidak memberikan pendampingan kepada pelapor. 

"Begitu juga anggota lain yang ada di situ, Dedi yang mendampingi Deri Andriani juga akan kita kenakan sanksi kode etik," tegas Suyudi.

Agam melaporkan dugaan penggelapan mobil Honda Brio milik ayahnya ke Polsek Cinangka, Banten pada pukul 02.30 WIB. 

Ia membawa dokumen pendukung, seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan.

Namun, Brigadir Deri dan Bripka Dedi justru meminta Agam membawa surat resmi dari pihak leasing, meskipun dokumen sudah lengkap.

Alih-alih mendampingi pelapor, kedua anggota polisi itu tidak melakukan tindakan yang semestinya dan membiarkan laporan berlalu.

Padahal, anggota Polri memiliki kewenangan untuk meminta bantuan tambahan dari Polres atau tim reserse jika kekuatan dianggap kurang memadai. 

Selain Kapolsek, Propam Polri juga memastikan bahwa Brigadir Deri dan Bripka Dedi akan menerima sanksi tegas. 

"Tentunya akan kita tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi, bahkan yang terberat adalah bisa di PTDH," kata Suyudi.

Kelalaian ini menambah daftar pelanggaran etika di kepolisian dan menjadi pelajaran penting dalam penanganan laporan masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved