2 Pelaku Curanmor Catat Rekor Belasan Kasus di Lumajang, Salah Satu Ditembak Akibat Melawan Polisi

polisi menyebut tersangka NK berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur yaitu ditembak

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
surya/Erwin Wicaksono (Erwin)
REKA ULANG CURANMOR - Polres Lumajang menggelar rekonstruksi pencurian sepeda motor yang melibatkan dua pelaku di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Senin (24/2/2025). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Polres Lumajang menangkap anggota pelaku pencurian pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Lumajang baru-baru ini.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, ada dua orang tersangka yang ditangkap. Yaitu HH (31), warga Desa Curah Petung; dan NK (20), warga Desa/Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

Dua orang ini termasuk sudah malang melintang dalam kasus pencurian motor, di mana NK tercatat melakukan 14 kali pencurian sepanjang 2024-2025, sementara HH terlibat 7 aksi serupa.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob Polres Lumajang berhasil mengamankan NK di Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono, pada 19 Februari 2025 pukul 19.00 WIB. Sejam kemudian, HH turut diamankan di rumah istrinya di Desa Umbul, Kecamatan Kedungjajang.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menyebut tersangka NK berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur yaitu ditembak.

“Keduanya bukan residivis karena belum pernah ditahan sebelumnya. Namun mereka telah beraksi di beberapa lokasi, termasuk yang sempat terekam CCTV dan viral di kos-kosan di Jalan Gajah Mada, parkiran toko baju di Jalan Veteran, serta kantor Labkesda di Desa Dawuhan Lor,” terang Alex saat gelar rilis di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Senin (24/2/2025).

Menurut Alex, modus para pelaku adalah dengan mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dan memiliki akses mudah untuk dibawa kabur. 

Mereka mengincar kendaraan yang tidak terkunci, namun tetap memiliki kemampuan untuk membobol kunci jika diperlukan.

“Kami sudah mengantongi beberapa nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian ini. Tim Resmob akan terus melakukan penyelidikan mendalam agar tidak ada lagi aksi curanmor di Lumajang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Terakhir, kapolres meminta masyarakat waspada dalam menjaga kendaraan masing-masing. Ia menyarankan agar kendaraan selalu dikunci dengan baik dan diparkir di tempat yang aman untuk mencegah aksi pencurian serupa. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved