Berita Viral
Ternyata Cuma 2 SHGB Milik Aguan di Dekat Pagar Laut Tangerang yang Dibatalkan, Nusron Ungkap Alasan
Ternyata, SHGB milik PT PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma alias Aguan, mayoritas tidak dibatalkan. Kenapa?
SURYA.co.id - Fakta baru terungkap dari polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang.
Ternyata, SHGB milik PT PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma alias Aguan, mayoritas tidak dibatalkan, alias masih aman.
Dari 20 sertifikat yang dimiliki PT CIS di dekat area pagar laut Tangerang, hanya ada dua SHGB yang dibatalkan. Sementara sisanya, 18 SHGB aman.
Hal ini disebabkan karena 18 SHGB milik PT CIS itu berada di dalam garis pantai.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan duduk perkara pencabutan sertifikat di wilayah tersebut secara rinci.
Baca juga: Benarkah Pagar Laut Tangerang Pernah Diresmikan dan Dihadiri Aguan hingga Kapolri? Begini Faktanya
Dikatakan, total sertifikat yang terbit di area pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berjumlah 280, terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 sertifikat berada di luar garis pantai atau di wilayah laut.
Sesuai kebijakan, semua sertifikat yang berada di luar garis pantai dibatalkan.
Hingga saat ini, 209 sertifikat telah dibatalkan, baik oleh BPN maupun melalui proses sukarela dengan penyerahan dokumen sertifikat.
"Sementara, 58 sertifikat yang berada di dalam garis pantai tidak dibatalkan. Dan 13 sertifikat lainnya masih dalam proses penelaahan karena berada di wilayah "abu-abu", yaitu sebagian masuk garis pantai dan sebagian di luar garis pantai," terang Nusron, di Balikpapan, Sabtu (22/2/2025).
Nusron menyatakan, mayoritas SHGB milik PT CIS berada di dalam garis pantai.
Hanya 2 bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut.
Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN konsisten dalam menegakkan aturan.
Semua sertifikat yang berada di luar garis pantai dibatalkan, sementara sertifikat yang berada di dalam garis pantai dan sah secara hukum tidak dibatalkan.
"Dari awal kami konsisten dan sejak kemarin pun kita konsisten Semua yang di luar garis pantai dibatalkan semua," tegas Nusron.
Sugianto Kusuma alias Aguan
PT Cahaya Inti Sentosa
Pagar Laut Tangerang
Nusron Wahid
Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.