Berita Viral

Ternyata Cuma 2 SHGB Milik Aguan di Dekat Pagar Laut Tangerang yang Dibatalkan, Nusron Ungkap Alasan

Ternyata, SHGB milik PT PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma alias Aguan, mayoritas tidak dibatalkan. Kenapa?

Editor: Musahadah
Tribun Tangerang/Gilbert Sem
SHGB MILIK AGUAN - Penampakan bambu yang sebelumntya tertancap di laut dan disebut pagar laut di atas kapal TNI AL di Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Kabar terbaru, hanya 2 SHGB milik Aguan yang dbatalkan karena berada di luar garis pantai. 

SURYA.co.id - Fakta baru terungkap dari polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang. 

Ternyata, SHGB milik PT PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma alias Aguan, mayoritas tidak dibatalkan, alias masih aman. 

Dari 20 sertifikat yang dimiliki PT CIS di dekat area pagar laut Tangerang, hanya ada dua SHGB yang dibatalkan. Sementara sisanya, 18 SHGB aman.

Hal ini disebabkan karena 18 SHGB milik PT CIS itu berada di dalam garis pantai. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan duduk perkara pencabutan sertifikat di wilayah tersebut secara rinci.

Baca juga: Benarkah Pagar Laut Tangerang Pernah Diresmikan dan Dihadiri Aguan hingga Kapolri? Begini Faktanya

Dikatakan, total sertifikat yang terbit di area pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berjumlah 280, terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 sertifikat berada di luar garis pantai atau di wilayah laut. 

Sesuai kebijakan, semua sertifikat yang berada di luar garis pantai dibatalkan.

Hingga saat ini, 209 sertifikat telah dibatalkan, baik oleh BPN maupun melalui proses sukarela dengan penyerahan dokumen sertifikat. 

"Sementara, 58 sertifikat yang berada di dalam garis pantai tidak dibatalkan. Dan 13 sertifikat lainnya masih dalam proses penelaahan karena berada di wilayah "abu-abu", yaitu sebagian masuk garis pantai dan sebagian di luar garis pantai," terang Nusron, di Balikpapan, Sabtu (22/2/2025).

Nusron menyatakan, mayoritas SHGB milik PT CIS berada di dalam garis pantai. 

Hanya 2 bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut.

Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN konsisten dalam menegakkan aturan. 

Semua sertifikat yang berada di luar garis pantai dibatalkan, sementara sertifikat yang berada di dalam garis pantai dan sah secara hukum tidak dibatalkan.

"Dari awal kami konsisten dan sejak kemarin pun kita konsisten Semua yang di luar garis pantai dibatalkan semua," tegas Nusron.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved