Berita Viral

Profil Lengkap Mbak Ita Wali Kota Semarang yang Resmi Ditahan KPK, Harta Kekayaannya Capai Rp 2,5 M

Inilah profil lengkap Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Wali Kota Semarang yang resmi ditahan KPK. Harta kekayaannya mencapai Rp 2,5 M.

Tribunnews/Irwan Rismawan
MBAK ITA DITANGKPA KPK - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah yang juga suaminya, Alwin Basri mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). 

Harta Kekayaan

Mbak Ita, wali kota perempuan pertama di Semarang, bersama suaminya, Alwin Basri, kesandung 3 kasus tindak pidana korupsi. Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. 
Mbak Ita, wali kota perempuan pertama di Semarang, bersama suaminya, Alwin Basri, kesandung 3 kasus tindak pidana korupsi. Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.  (Tribunnews)

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 17 Maret 2023 periodik 2022, Mbak Ita melaporkan sejumlah harta kekayaan.

Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa harta kekayaan Wali Kota Semarang Ita mencapai Rp 2,56 miliar.

Rinciannya, mayoritas harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4,28 miliar.

Mbak Ita tercatat tidak memiliki satu mobil pun.

Namun, memiliki alat transportasi berupa dua unit motor yakni Honda (2008) dan motor Honda manual (1996) dengan total aset senilai Rp 5,5 juta. 

Selain itu, Mbak Ita memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 439,26 juta.

Ita juga masih memiliki harta kekayaan berupa kas dan setara kas sebesar Rp 805,14 juta. 

Di sisi lain Mbak Ita juga tercatat memiliki hutang senilai Rp 2,97 miliar.

Oleh karena itu Wali Kota Semarang ini tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 2.563.314.315 (Rp 2,56 miliar).

Terjerat 3 Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.

Ita dan Alwin Basri menyusul Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar yang telah ditahan lebih dulu.

Pasangan suami istri dari PDIP itu diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi hingga menerima uang miliaran rupiah.

Bahkan, Mbak Ita tidak lama usai dilantik menjadi Wali Kota Semarang dibantu suaminya sudah mulai melakukan upaya tindak pidana korupsi.

Ada tiga kasus korupsi yang menyeret nama Mbak Ita, yakni:

Korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023-2024.

Pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Penerimaan gratifikasi oleh pejabat daerah sepanjang 2023 hingga 2024.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved