Jasad Pria Tanpa Kepala di Jombang
UPDATE Mutilasi Jombang, Eko Sempat Kunjungi Rumah Agus di Diwek Usai Lakukan Membunuhnya
Keduanya memang sudah saling mengenal saat bekerja di pabrik plywood di daerah Kabupaten Jombang
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Titis Jati Permata
"Setelah perkelahian, ada pukulan keras di bagian kepala yang dilancarkan oleh Eko. Korban ini langsung jatuh tanpa ada gerakan apapun," bebernya.
Usai Agus terjatuh, Eko lalu sempat pulang sebentar ke rumahnya untuk mengambil alat pemotong kayu yang kemudian ia gunakan untuk memotong bagian kepala korban.
"Pelaku ini kembali ke rumahnya untuk mengambil alat pemotong kayu, yang memang digunakan yakni Sosrok. Sosrok itu memang digunakan Eko sehari-hari untuk bekerja," ungkapnya.
Setelah mengambil Sosrok, Eko kembali ke TKP. Agus yang sudah tidak bergerak kemudian digeser mendekati aliran saluran irigasi persawahan dan disitulah Eko melakukan eksekusi.
"Sehingga memang di TKP tidak ditemukan bercak darah, karena air saluran irigasi itu mengarah ke sungai itu yang membawa aliran darah untuk tidak terlihat dan di TKP memang tidak ada bekas darah," ujarnya.
Selesai melakukan eksekusi memotong kepala korban, Eko membawa kepala Agus dan ia buang di Sungai Ngereco, Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh hingga kepala korban ditemukan di Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Jombang.
"Setelah membuang kepala korban, pelaku kembali lagi ke TKP awal. Ia membuka baju dan juga celana korban lalu membungkus baju tersebut dengan alat Sosrok yang dia gunakan dan setelah itu pakaian korban dibuang di Sungai Dusun Beweh, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh," pungkasnya.
Pihak kepolisian mengamankan Eko saat ia berada di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ia ditangkap atas aksi sadisnya membunuh dan memotong kepala Agus, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Dalam pembunuhan sadis ini pada akhirnya Eko ditahan dan menjadi pelaku tunggal. Pihak kepolisian menerapkan pasal 340, pasal 338, pasal 339, yang mana pelaku diancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sidang Kedua Kasus Mutilasi Pria Tanpa Kepala di Jombang, Tanya Kakak Korban ke Pelaku: Motifmu Opo? |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Mutilasi Jombang, Terdakwa Eko Fitrianto Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Miras Jadi salah Satu Pemicu Eko Bunuh dan Penggal Kepala Agus di Jombang |
![]() |
---|
Gelagat Eko Fitrianto Sebelum Mutilasi Agus hingga Buang Kepala dan Badannya Terpisah, Bersandiwara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mutilasi Jombang Terkuak, Pelaku dan Korban Sempat Mabuk Lalu Berkelahi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.