Pabrik Baja di Mojokerto Didemo Usai PHK Pegawai Tanpa Pesangon, Diduga Lakukan Penggelapan Pajak

Mereka berorasi mendesak pihak perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya, terkait pemecatan sepihak karyawan tanpa pesangon.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
PHK TANPA PESANGON - Aksi unjuk rasa para pekerja perusahaan baja Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto diwarnai pembakaran ban di depan pabrik, Rabu (19/2/2025). Demo itu terjadi buntut pemecatan karyawan secara sepihak tanpa pesangon. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Puluhan massa berunjuk rasa di depan pabrik baja CV Anugerah Baja Inti, di Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Rabu (19/2/2025).

Mereka berorasi mendesak pihak perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya, terkait pemecatan sepihak karyawan tanpa pesangon.

Para pengunjuk rasa yang menamakan diri AMI (Aliansi Madura Indonesia) itu juga membakar ban di depan pabrik sebagai bentuk kekesalan lantaran perwakilan manajemen tidak keluar.

Petugas Sat Samapta Polres Mojokerto Kota akhirnya memadamkan api yang membakar ban di depan pabrik dan meminta pengunjuk rasa agar tidak bertindak anarkhis.

Ketua Umum AMI, Baehaki Akbar mengatakan, pihaknya meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas dan perusahaan agar menyelesaikan kewajibannya terkait salah satu karyawan berinisial SSR, kepala produksi yang bekerja selama 18 tahun, dipecat sepihak tanpa pesangon.

"Kita di sini memperjuangkan hak dari korban yang mengadu kepada kami, mantan karyawan (SSR) sudah 18 tahun bekerja sebagai kepala produksi. Ia dipecat tanpa alasan apapun dan tanpa pesangon," jelas Baehaki usai orasi di depan pabrik baja tersebut.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga mendorong Disnaker, DPMPTS serta DLH provinsi maupun Kabupaten Mojokerto untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan di Dawarblandong itu.

Ia menduga perusahaan baja itu sebelumnya beroperasi di Sidoarjo dengan nama PT Glori Anugerah Baja Mulia, lalu dijual ke perusahaan pakan sekitar tahun 2022. Dan berganti nama menjadi CV Anugerah Baja Inti saat beroperasi di Kabupaten Mojokerto

"Karyawan yang bersangkutan juga sudah berupaya melaporkan ke DJB Jatim, terkait dugaan penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan tersebut. Pajak pembelian produk dari salah satu PT. Kami telisik perusahaan ini awalnya di Sidoarjo dan pindah ke Mojokerto dengan status menjadi CV," bebernya. 

Massa melanjutkan orasinya di depan Pemkab Mojokerto untuk mengadukan nasib korban dan mendesak pemda untuk mengambil sikap tegas terhadap perusahaan tersebut.

Perwakilan pendemo diterima oleh untuk audensi bersama Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Nugroho Budhi Sulistya di ruangan rapat Pemkab Mojokerto.

Dalam forum itu, pihaknya menyampaikan dugaan penggelapan pajak perusahaan baja yang berpotensi menjadi kebocoran PAD (Pendapatan asli daerah) Mojokerto.

"Kami mengadukan nasib korban yang terkena PHK tanpa kejelasan maupun pesangon. Kami datang ke pabrik dan Pemkab Mojokerto untuk mengadukan hal ini. Dugaan penggelapan pajak juga kami sampaikan, sehingga ini perlu gerakan konkret dari pemda karena ada potensi kebocoran PAD di sektor pajak," ungkap Baehaki.

Kepala Bakesbangpol Mojokerto, Nugraha Budhi Sulistya menjelaskan pihaknya menyerap tuntutan dari para pendemo sebagai aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjutinya. 

Dalam forum itu terungkap CV Anugerah Baja Inti beroperasi sekitar dua tahun. Pihaknya juga menghargai dugaan penggelapan pajak yang telah dilaporkan oleh yang bersangkutan ke DJB Jatim.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved