Mantan Kades Miliarder Tetap Menggugat Rp 13 Miliar, Warga Tolak Tawaran Damai di PN Gresik
“Kami mengikuti mediasi, penggugat tetap pada tuntutannyadan kita sebagai turut tergugat hanya mengikuti,” kata Dedi
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Perseteruan antara warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik dengan mantan kepala desa (kades) mereka, Abdul Halim sulit menemukan titik temu.
Sampai pada mediasi ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (17/2/2025) lalu, warga Desa Sekapuk menolak gugatan Abdul Halim, meski mantan kades itu menawarkan untuk berdamai.
Pejabat (Pj) Kepala Desa Sekapuk, M Musholikin mengatakan, dalam mediasi itu Abdul Halim yang diwakili kuasa hukumnya menawarkan berdamai dan dimaafkan agar hukuman dalam dugaan penggelapan aset desa dapat diringankan.
“Namun karena warga tidak menghendaki perdamaian, gugatan tetap dilanjutkan. Kita hanya melanjutkan harapan masyarakat,” kata Musholikin usai mediasi di PN Gresik.
Alasan penolakan tawaran damai itu, karena Abdul Halim masih meneruskan gugatannya kepada Pemdes Sekapuk, BPD Sekapuk dan Polres Gresik senilai Rp 13 miliar.
Salah satu pihak tergugat adalah Polres Gresik. Kasi Hukum Polres Gresik, Dedi Darianto mengatakan, pihaknya memilih tidak menanggapi gugatan Abdul Halim.
“Kami mengikuti mediasi, penggugat tetap pada tuntutannyadan kita sebagai turut tergugat hanya mengikuti,” kata Dedi.
Mediasi yang ketiga dipimpin hakim PN Gresik, Bagus Trenggono, di mana kuasa hukum tergugat yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekapuk, Christofer Chandra Yahya mengatakan, mediasi belum ada titik temu karena Pemdes dan BPD Sekapuk tidak menerima ajakan perdamaian.
“Karena tawaran tersebut akan digunakan untuk meringankan terdakwa AH pada agenda pidananya. Baik dugaan penggelapan aset desa maupun dugaan korupsi yang saat ini masih berproses di Polres Gresik. Warga tidak mau berdamai karena sudah digugat Rp 13 miliar,” kata Christofer.
Christofer menegaskan, dugaan penggelapan aset desa berupa 9 sertifikat dan 3 BPKB mobil milik Pemdes Sekapuk sudah masuk persidangan.
“Jadi kenapa harus menunggu disita pihak kepolisian baru aset yang dibawa baru diserahkan? Kalau pada pengakuan terdakwa, ada iktikad baik,” tegasnya.
Sementara kuasa hukum penggugat yaitu M Machfudz dari Kantor MHZ Law Office mengatakan, polemik pengelolaan anggaran dan aset di desa bisa diselesaikan dengan baik.
Dan penggugat siap mempertanggungjawabkan seluruh laporan kinerja maupun keuangan selama pengelolaan Desa Miliarder itu.
“Klien kami sudah sangat terbuka untuk mencari solusi. Namun belum ada kata sepakat,” kata Machfudz.
Dari proses gugatan mantan kades miliarder itu, Abdul Halim tetap pada tuntutannya yaitu meminta ganti rugi Rp 13 miliar dengan rincian, kerugian materiil Rp 3 miliar dan immateriil Rp 10 miliar yang ditanggung bersama para tergugat, yaitu Pemdes Sekapuk, BPD Sekapuk dan Polres Gresik. *****
desa miliarder Gresik
mantan kades miliarder diadili
penggelapan aset desa miliarder
PN Gresik
Polres Gresik digugat 13 miliar
terdakwa penggelapan ajak berdamai
Gresik
Sekolah Politik Pemuda Muhammadiyah Gresik : Anak Muda Diajak Kolaborasi Tanpa Baper |
![]() |
---|
Masalah Desa Miliarder Gresik Belum Tuntas, Warga Desak Dugaan Korupsi Mantan Kades Segera Diungkap |
![]() |
---|
Warga Lamongan Dituntut 3,5 Tahun Akibat Status Minyak Goreng Murah, Uang Pembeli Digunakan Sendiri |
![]() |
---|
Disnaker Gresik Terus Gelar Mini Jobfair, Juga Ada Layanan SKCK Mobil |
![]() |
---|
Disnaker Gresik Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Dari Malaysia, Diduga Meninggal Karena Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.