Garis Kemiskinan Kota Mojokerto Naik, Sekdakot Tegaskan Tidak Berarti Jumlah Warga Miskin Bertambah

pendapatan per kapita per bulan seseorang atau keluarga di bawah garis kemiskinan maka mereka berada dalam kondisi kemiskinan.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
KENAIKAN GARIS KEMISKINAN - Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo meninjau kegiatan peningkatan kemampuan pelaku usaha dalam kemandirian ekonomi di Kota Mojokerto. Saat ini garis kemiskinan di Kota Mojokerto merangkak naik. 

SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Kenaikan harga alias inflasi menjadi salah satu faktor kenaikan garis kemiskinan serta penurunan daya beli masyarakat. Saat ini, angka garis kemiskinan di Kota Mojokerto tercatat naik mencapai Rp 610.968 per kapita per bulan. 

Data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, garis kemiskinan Kota Mojokerto mengalami kenaikan selama 3 tahun hingga akhir tahun 2024. Kenaikan garis kemiskinan itu salah satunya akibat inflasi.

Garis kemiskinan Kota Mojokerto sesuai data BPS, meningkat setiap tahun (periode 2022-2024) mencapai Rp 531.804 per kapita per bulan, menjadi Rp 581.006 hingga Rp 610.968 tahun 2024.

Struktur konsumsi penduduk Kota Mojokerto juga meningkat sekitar 3,62 persen dan pada 2024 mencapai Rp 1.672.493 per kapita per bulan.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, kenaikan garis kemiskinan itu belum tentu diikuti bertambahnya jumlah penduduk miskin.

"Benar, angkanya garis kemiskinan di kota Mojokerto naik, tetapi bukan berarti jumlah penduduk  miskin naik," jelas Gaguk di Balai Kota Mojokerto, Selasa (18/2/2025).

Gaguk mengungkapkan, garis kemiskinan adalah suatu batas atau ambang yang digunakan untuk menentukan, apakah seseorang atau keluarga berada dalam kondisi kemiskinan atau tidak. 

Garis kemiskinan dapat diukur berdasarkan pendapatan atau pengeluaran per kapita per hari atau per bulan, dan digunakan BPS sebagai acuan untuk menentukan jumlah penduduk miskin.

Apabila pendapatan per kapita per bulan seseorang atau keluarga di bawah garis kemiskinan tersebut, maka mereka dianggap berada dalam kondisi kemiskinan.

"Menghitung garis kemiskinan ditentukan dari kenaikan harga-harga, kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan masyarakat. Perlu diingat garis kemiskinan hanya merupakan salah satu indikator kemiskinan dan, tidak dapat menggambarkan secara keseluruhan kondisi kemiskinan yang kompleks di suatu daerah," ungkap Gaguk.

Menurut Gaguk, angka kemiskinan di Kota Mojokerto justru mengalami penurunan setiap tahunnya. Dari angka 5,89 persen tahun 2022, menjadi 5,77 persen hingga turun mencapai 5,57 persen. "Sejauh ini capaian angka kemiskinan di kota Mojokerto menurun setiap tahun," tegasnya.

Dikatakan Gaguk, pengentasan kemiskinan tidak terlepas dari upaya konkret pemda dalam melakukan intervensi yang tepat sasaran. Hasilnya, intervensi itu dapat menekan angka kemiskinan di Kota Onde-onde ini. 

"Program pengentasan kemiskinan banyak, terbagi dalam 3 kelompok. Yaitu meningkatkan pendapatan, mengurangi beban pengeluaran masyarakat dan mengurangi kantong kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan infrastruktur," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved