Renville Antonio Meninggal

Sosok Sopir Pikap Yang Terlibat Kecelakaan Moge Renville Antonio, Masih Remaja Belum Punya SIM

Data yang terlibat kecelakaan adalah pick up P-9308-NY yang dikendarai MDS, 19 tahun. Diketahui dari hasil pemeriksaan sementara belum ada SIM

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
HASIL PENYELIDIKAN - Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin saat menjelaskan bahwa sopir mobil pikap yang terlibat kecelakaan dengan Bendahara Umum Partai Demokrat, Renville Antonio di Jalan Raya Asembagus, Kelurahan Dawuhan, Situbondo, Jawa Timur pada Jumat (14/2/2025) pagi, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Artinya, lanjut Komarudin, kedua kendaraan tersebut berbenturan di area sisi dalam ruas lajur kiri untuk lajur searah; barat ke timur. Dan bukan berada di lajur sisi kanan tempat melajunya kendaraan dari arah berlawanan. 

"Jadi sempat ke kiri. Jalan sendiri cukup lebar. Dari olah TKP, lebar jalan 11 meter. Jadi sempat ke kiri, kemudian mau berputar atau berbelok ke kanan, yang persis memang di sebelah kanan di TKP, ada toko bangunan. Keterangan dari sopir bahwa memang akan berbelok ke kanan. Dan bersamaan, ada kendaraan roda 2 yang memang melintas searah ke arah timur," ungkapnya. 

Saat disinggung mengenai apakah mobil pikap tersebut sudah menyalakan lampu isyarat berbelok (sein) kanan untuk memberikan petanda bahwa si sopir mobil pikap hendak bermanuver berbelok ke kanan jalan menuju toko bangunan. 

Komarudin menerangkan, pengakuan sopir mobil pikap selama pemeriksaan, mengklaim bahwa kondisi lampu sein untuk berbelok ke kanan sudah menyala. 

Namun, pengakuan tersebut, masih akan diuji kembali dengan serangkaian pembuktian yang dilakukan oleh Anggota Tim TAA Ditlantas Polda Jatim.

Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Renville Antonio di Pantura Situbondo , Tabrak Pikap dari Belakang

"Pengakuan sih katanya menghidupkan sein, katanya. Ya, tapi tentu akan dibuktikan lebih lanjut," ucapnya. 

Menurut Komarudin, kendaraan roda dua atau empat yang akan bermanuver putar balik atau berbelok arah harus memahami beberapa ketentuan.

Yakni, pengendara tersebut diwajibkan menyalakan lampu sein sebagai petanda arah laju kendaraan selanjutnya. 

Dan, pengendara tersebut diwajibkan memastikan bahwa situasi ruas jalan di sekitarnya yang menjadi area bermanuver dalam keadaan aman. 

Hal tersebut tertuang pada Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Kembali sebagaimana diatur dalam UU tahun 2009, untuk berbelok itu ada beberapa ketentuannya, nah ini buat edukasi untuk masyarakat. Selain menghidupkan sein, dia harus memastikan bahwa jalur aman untuk dilalui. Karena prioritas jalan tentu ada aturan, ya," ungkapnya. 

Namun, saat disinggung mengenai kecepatan laju dari kendaraan moge yang dikendarai si korban. Komarudin mengaku belum dapat mengungkapkannya. 

Karena penyelidikan masih dilakukan oleh Tim TAA. Dan masih ada beberapa aspek yang harus diukur secara presisi, seperti berat beban motor dengan bekas goresan di permukaan badan jalan. 

"Kecepatan moge, nanti akan dibuktikan hasil dari TAA. Kita baru akan melihat di sana, setelah nanti ada bekas bekas goresan yang dengan teknologi yang kami miliki nanti bisa menghitung perbandingan antara bobot kendaraan, dengan bekas goresan di jalan. Ini nanti yang akan kita cek," ungkapnya. 

Lagi pula, penyidik Tim TAA juga belum sempat memperoleh temuan bukti adanya bekas goresan petanda jejak pengereman dari roda motor moge. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved