Korupsi di PT Timah

Nasib Sandra Dewi usai Vonis Harvey Moeis Diperberat, Diduga di Singapura dan Barang Mewah Terimbas

Sejak vonis Harvey Moeis diperberat hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, artis Sandra Dewi bak menghilang. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews.com
ISTRI HARVEY MOEIS - Sandra Dewi saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi PT Timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis 

SURYA.CO.ID - Sejak vonis Harvey Moeis diperberat hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, artis Sandra Dewi bak menghilang. 

Sandra Dewi yang biasanya aktif bersosial media, kini tak pernah mengunggah video atau foto terbaru. 

Terakhir, dirinya mengunggah swafoto pada 2024 lalu. 

Bahkan, untuk endorse pun tampak mandek. 

Kolom komentar Instagram Sandra Dewi juga dinonaktifkan.

Namun, belum lama ini, Sandra Dewi diduga tengah berada di Singapura bersama anak-anaknya.

Kabar ini membuat heboh jagad maya.

“Mantappp sekali bestie pengguna BPJS & merugikan negara Rp271 T lagi liburan kemana tuhhh?” tulis akun X @tanyarlfes, Kamis (6/1/2025).

Dalam unggahan itu, terlihat wanita yang diduga Sandra Dewi itu mengenakan pakaian kasual berwarna krem serta topi dan kacamata hitam.

Tampak kedua putra Sandra Dewi dan Harvey Moeis kompak mengenakan kaos putih dan topi merah.

Sandra Dewi diduga liburan ke Singapura
Sandra Dewi diduga liburan bersama anak ke Singapura

Mereka terlihat menikmati salah satu spot di wahana hiburan yang terkenal di Singapura.

Sandra Dewi dan kedua putranya berpose di depan robot Transformer yang ikonik. 

Nampak ketigany hendak berpose di depan robot Transformer yang ikonik. 

Namun, belum diketahui pasti apakah benar itu Sandra Dewi.

Baca juga: Sosok Helena Lim Crazy Rich PIK Senasib Harvey Moeis, Vonis Dilipatgandakan di Kasus PT Timah

Turut Terimbas

Seperti diketahui, majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Teguh Hariadi memperberat vonis Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. 

Hukuman ini tidak hanya tiga kali lipat lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tapi  juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 12 tahun.

Majelis Hakim yang diketuai Teguh Harianto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Tak hanya itu, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.

PT Jakarta juga menyita aset-aset milik Harvey Moeis yang menjadi barang bukti di persidangan.

Termasuk tas-tas milik Sandra Dewi, juga dirampas untuk negara.

Penyitaan dan perampasan tetap dilakukan meskipun Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.

"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaini, saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).

Apa saja aset-aset yang disita? 

Aset Harvey Moes yang disita  itu bernilai ratusan miliar.

Hal ini terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Harvey Moeis dan berkas perkaranya ke ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (22/7/2024).   

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, harta benda Harvey Moes yang disita sebagai barang bukti itu terdiri dari 11 bidang tanah dan bangunan.

Rinciannya, 4 unit berada di wilayah Jakarta Selatan, 5 unit berada di Jakarta Barat dan 2 unit di Tangerang.

"Kedua kendaraan berupa mobil dengan total 8 unit yang terdiri dari 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 Vellfire," tuturnya.

Selanjutnya, tas mewah Sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, uang mata uang asing USD 400.000.

Kemudian uang bentuk rupiah Rp13.581.013.347 rupiah hingga logam mulia.

 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved