Hasto Kristiyanto Tersangka

Nasib Hasto Usai Putusan Hakim Praperadilan, Tafsir PDIP : Tidak Mengabulkan Atau Menolak Gugatan

Dia beranggapan hakim menolak permohonan secara administratif karena adanya penggabungan dua surat perintah penyidikan (sprindik)

Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews/Irwan Rismawan
BELUM SELESAI - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Kemarin hakim memutuskan nasib Hasto melalui sidang praperadilan 

SURYA.CO.ID - Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy meyebut perkara gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum selesai.

Menurutnya substansi permohonan mereka tidak ditolak.

“Pertama-tama yang perlu diklarifikasi adalah, putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami,” ujar Ronny dalam keterangannya, melansir Tribunnews.Com dikutip dari Kompas.TV pada Jumat (14/2/2025).

“Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai,” Roony menegaskan.

Dia beranggapan hakim menolak permohonan secara administratif karena adanya penggabungan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan suap dan obstruction of justice (Oj).

Baca juga: Sosok AKBP Rossa yang Diminta Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK

Namun, ia menilai hal tersebut seharusnya tidak menjadi masalah.

"Karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut," ujarnya.

Ronny juga menyoroti ihwal pertimbangan hakim dalam putusan ini belum mengacu pada pokok perkara.

Yaitu keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto.

Oleh karena itu, tim hukum PDIP sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan baru.

Baca juga: Sosok Jamin Ginting Ahli Pidana yang Bela Hasto Kristiyanto dalam Sidang Praperadilan Lawan KPK

"Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," katanya.

Kalimat Hakim saat Memutuskan Perkara Hasto

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) sore.

Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Baca juga: Kekayaan Hakim Djuyamto yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK, Totalnya Rp 2,9 M

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved