Hasto Kristiyanto Tersangka

Sosok Jamin Ginting Ahli Pidana yang Bela Hasto Kristiyanto dalam Sidang Praperadilan Lawan KPK

Inilah sosok Prof Jamin Ginting, ahli pidana yang bela Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan melawan KPK.

Tribunnews
HASTO VS KPK - Pakar hukum Universitas Pelita Harapan, Prof Jamin Ginting, jadi saksi ahli di sidang aksus korupsi PT Timah Tbk, Senn (25/11/2024). Kini ia membela Hasto Kristiyanto di sidang praperadilan melawan KPK. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Prof Jamin Ginting, ahli pidana yang bela Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan melawan KPK.

Jamin Ginting menyebut seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasar pada alat bukti yang diperoleh dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tersangka lain.

Keterangan ini disampaikan Ginting ketika dihadirkan kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (7/2/2025).

Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy meminta Ginting menjelaskan apakah status alat bukti seorang tersangka digunakan untuk mentersangkakan orang lain sah. 

“Secara mutandis muntatis apakah status alat bukti tersebut sah atau tidak? Mohon dijelaskan saudara ahli,” tanya Ronny di ruang sidang, Jumat, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Terlanjur Kombes Hendy Diduga Halangi KPK Tangkap Hasto dan Harun Masiku, Ini Respon Mabes Polri

“Tidak boleh,” jawab Ginting.

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan tersebut, penetapan tersangka seseorang harus terkait alat bukti pada Sprindik orang tersebut, bukan milik orang lain.

Untuk menetapkan orang tersebut sebagai tersangka, dia mengatakan, harus diterbitkan Sprindik baru.

Kecuali, pada Sprindik pertama yang menjadi dasar orang lain sebagai tersangka, sudah disebutkan namanya sebagai terlapor.

“Tapi, kalau dia tidak ada disebutkan namanya, ujug-ujug, tiba-tiba muncul, dia harus mengeluarkan sprindik baru,” ujar Ginting.

Konsekuensi penerbitan Sprindik baru, kata Ginting, semua produk hukum terkait baik alat bukti yang disita, hasil pemeriksaan saksi, alat bukti dan lainnya, harus melalui penyitaan ulang, pemanggilan ulang, dan pemeriksaan ulang.

“Walaupun itu terhadap bukti yang sudah pernah digunakan sebelumnya ya. Itu harus disita lagi,” kata Ginting.

Sebagai informasi, dalam pemeriksaan ahli para pihak tidak boleh menyinggung substansi perkara secara langsung.

Para pihak terkait hanya bisa mengajukan pertanyaan dengan mengajukan permisalan dan meminta pendapat.

Dalam perkara ini, kuasa hukum Hasto menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti pada perkara Harun Masiku.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved