Korupsi di PT Timah

Fakta-Fakta Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Suami Sandra Dewi Juga Didenda Rp 420 M

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi yang menjadi terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, diputus hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
kolase tribunnews/fahmi ramadhan
VONIS HARVEY MOEIS DIPERBERAT - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam sidang, Kamis (13/2/2025).Ini sosok Teguh Harianto, ketua majelis hakimnya. 

SURYA.co.id - Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi yang menjadi terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, diputus hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Hukuman Harvey Moeis ini lebih berat dari putusan sebelumnya yaitu 6,5 tahun penjara. 

Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis (13/2/2025) pagi. 

Selain hukuman yang semakin lama, Harvey Moeis juga dikenakan denda sebesar Rp 420 miliar, sebagai bagian dari pertanggungjawabannya. 

Berikut fakta-fakta putusan hukuman Harvey Moeis selengkapnya. 

1. Dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun 

Hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

2. Denda Menjadi Rp 420 miliar

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. 

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Dalam hal ini, jika Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun. 

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh. 

3. Hasil Putusan Banding Kejagung 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved