Jasad Gadis Muda di Jombang

3 Pria Sadis Rudapaksa Gadis Muda Asal Jombang, Jasad Korban Ditemukan Terapung di Sungai

Gadis muda asal Jombang, Jawa Timur, dirudapaksa 3 pria. Seorang pelaku adalah pacar korban. Kemudian, korban dibuang ke sungai hingga meninggal.

|
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
PENEMUAN JASAD GADIS - Konferensi Pers di Mapolres Jombang, terkait penemuan jasad gadis muda yang mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Selasa (11/2/2025) lalu. Sebelum dibunuh, korban dirudapaksa 3 pria. 

Tiba di sawah itulah aksi tak terpuji ketiga pelaku ini dimulai. Ketiganya merudapaksa korban PRA di sawah tersebut, bahkan sempat memukuli korban.

Sesuai keterangan dari pelaku, korban sempat melakukan perlawanan. 

Namun, 3 pelaku tetap memaksa dan melancarkan aksi bejatnya itu secara bersama-sama. 

Ketiga punya peran masing-masing, ada yang memegang tangan korban, ada yang memegang kaki korban dan ada yang melakukan persetubuhan dan dilakukan bergiliran. 

"Sebelum melakukan rudapaksa, pelaku ini melakukan pemukulan terhadap korban di bagian perut, sehingga korban tidak berdaya. Di mana pembuktian itu sesuai dengan hasil autopsi bahwa ada pendarahan di dalam perut korban," ungkap Margono.

Setelah dilakukan rudapaksa secara bergilir, karena kondisi korban sudah tidak berdaya maka dari pelaku utama, AP dan LI membawa korban PRA ke sungai di daerah Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, dan langsung membuang korban ke sungai tersebut. 

Salah seorang pelaku, AT ini juga melihat saat kedua pelaku membuang korban ke sungai di daerah Desa Godong. 

Saat dibuang di sungai, korban masih hidup namun dalam kondisi lemas, dan akhirnya meninggal karena tenggelam. 

Sampai akhirnya pada Selasa (11/2/2024), jasad gadis muda ini ditemukan di sungai Desa Pacar Peluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang

"Para pelaku membuang ke sungai dengan harapan untuk menghilangkan jejak.  Kemudian para pelaku ini merampas sepeda motor Honda Vario dan handphone milik korban," beber Margono.

Motor yang dirampas para pelaku dijual dengan harga Rp 2.200.000. Dan sebanyak Rp 800.000 sudah digunakan untuk keperluan ketiga pelaku. 

"Barang bukti yang kami amankan sisa uang yang memang belum digunakan. Motifnya ingin menguasai barang korban yang juga pacar dari pelaku utama. Para pelaku sudah dikendalikan oleh alkohol sehingga membuat ketiga pelaku ini di luar batas kendali," pungkas Margono. 

Kini, ketiga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Ketiganya dijerat Pasal 340 atau 339, 338 dengan hukuman kurang seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved