Biaya Tambahan PTSL Rawan Pungli, Bupati-Wabup Pasuruan Terpilih Didesak Revisi Perbup

Artinya dalam program PTSL, ada biaya yang ditanggung negara, ada biaya persiapan yang tak ditanggung pemerintah

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika (galih)
REVISI ATURAN PTSL - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono mendorong revisi Perbub Nomor 7 Tahun 2021 mengenai pembiayaan PTSL yang masih memberatkan pemilik tanah. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Standardisasi besaran biaya untuk persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu PR kepala daerah terpilih di Pasuruan nanti.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono berharap Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan terpilih melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2021 tentang pembiayaan persiapan PTSL itu.

Rudi menyebut, dalam Perbup itu tidak diatur harga satuan terkait pembayaran PTSL suatu bidang tanah yang tidak ditanggung negara.

Artinya dalam program PTSL, ada biaya yang ditanggung negara, ada biaya persiapan yang tidak ditanggung pemerintah.

“Dalam perda itu hanya disebut jika kegiatan yang tidak ditanggung biayanya, maka para pemilih objek tanah yang menanggungnya. Besarannya berapa, terserah atau tergantung dari kesepakatan para pihak, termasuk panitia PTSL dan pemilik tanah,” kata Rudi, Rabu (12/2/2025).

Menurut Rudi, hal itulah yang menjadi titik lemah perda ini. Perda inilah yang akhirnya membuat polemik dan sengkarut persoalan terkait PTSL, karena tidak ada standar, tidak ada besaran satuan atau harga yang pasti untuk pembiayaan yang di luar tanggungan negara.

“Jadi berkaca dari banyaknya laporan, dan keluhan banyak orang tentang dugaan pungutan dan tarikan liar untuk membiayai yang tidak dibiayai negara dalam hal pengurusan sertifikat melalui PTSL, maka perda ini harus direvisi,” sambung Rudi.

Rudi menyebut, polemik ini akan selesai jika dalam Perbup sudah diatur besaran atau satuan harga. Jadi semua daerah di Kabupaten Pasuruan, tambahan biaya untuk PTSL ini besarannya sama. Tidak ada perbedaan antara daerah yang satu dengan daerah lainnya.

“Kenapa muncul polemik karena tidak ada kesamaan dalam penentuan besaran biaya yang ditanggung para pemilik tanah untuk mengurus PTSL. Misal di daerah A besarannya Rp 200.000, daerah B Rp 500.000 dan seterusnya. Perbedaan ini yang membuat gaduh,” urainya.

Disampaikan Rudi, itu terjadi karena besaran biaya itu ditentukan dalam forum rapat yang disepakati para pemilik tanah di sebuah wilayah. 

"Jadi, kemungkinan terjadi perbedaan besaran biaya untuk mengurus sertifikat melalui PTSL di luar yang ditanggung negara,” jelasnya.

Politisi PKB ini berharap, Bupati dan Wabup terpilih nanti bisa merevisi Perbup Nomor 7 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan dan situasi yang terjadi. 

Terutama, ia menyarankan dalam revisi Perbup nanti, poin penentuan besaran biaya harus dimasukkan.

“Revisi perbup ini nantinya juga akan memberi kepastian dan membuat masyarakat tenang. Jadi esensi program PTSL ini untuk pendaftaran tanah menjadi sertifikat bisa lebih cepat tanpa terjadi kendala atau polemik karena besaran biaya yang berbeda,” tutupnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved