Berita Viral

Nasib Kades Kohod dalam Kasus SHGB Pagar Laut Tangerang, Warga Desak Tangkap, Keberadaan Misterius

Nasib Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, semakin terpojok dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tangkap layar Kompas TV
KADES KOHOD MANGKIR - Foto dokumentari Arsin Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

SURYA.CO.ID - Nasib Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, semakin terpojok dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang. 

Apalagi, muncul Gerakan Tangkap Arsin, yang diinisiasi oleh kelompok Laskar Jiban. 

Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal, mengatakan kelompoknya beranggotakan 400 orang, termasuk warga Kampung Alar Jiban, lokasi pagar laut berada. 

"Tujuannya untuk antisipasi buronnya Arsin karena kami sudah membuat tidak percaya dengan kinerja Arsin dan Enjang Karta sebagai Sekretaris Desa," kata Aman dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Senin (10/2/2025) malam. 

Aman mengatakan, warga Kohod sudah pernah mengadukan Arsin ke Inspektorat dan Bupati Tangerang, tetapi tidak ada respons.

Aman menduga ada pihak yang melindungi Arsin sehingga laporan warga tidak digubris. 

Keberadaan Misterius

Menurut Aman, saat ini Arsin sudah tidak ada di Desa Kohod dan mangkir dari panggilan pemeriksaan, baik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Kejaksaan Agung. 

"Saat ini Arsin tidak diketahui keberadaannya, padahal proses hukum sedang berjalan," ujar dia. 

Sementara itu, warga Kohod lainnya, Oman, mendukung upaya penegak hukum dalam pemeriksaan terhadap Arsin. 

Warga Kohod, kata dia, akan membantu mencari Arsin jika ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Akankah Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang? Bareskrim Warning Hal Ini

Oman menyebut, warga Kohod saat ini merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh Arsin. 

Tindakan yang dimaksud, satu di antaranya adalah dugaan keterlibatan Arsin dalam pemasangan pagar laut di perairan Kohod.

Arsin juga disebut mencatut nama warga dalam pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut. 

Rumah Arsin Sepi

Di sisi lain, warga Kohod menyebut, Arsin sudah lama tak tampak di kediamannya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dia menghilang sejak berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.

Mangkir Panggilan Bareskrim Polri

Sebelumnya, Arsin mangkir dari panggilan Bareskrim Polri pada awal Februari 2025.

“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Satu saksi yang dipanggil adalah Arsin.

“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

“Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” imbuh Trunoyudo.

Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak. 

Dikatakan Trunoyudo akan ada konsekuensi bila Arsin mangkir dari panggilan penyidik kali ini.

"Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

Peluang Jadi Tersangka

Hingga berita diturunkan, Bareskrim belum menetapkan tersangka. 

Namun, desakan agar Arsin ditetapkan tersangka justru datang dari kalangan masyarakat. 

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, khawatir Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin, menghilangkan barang bukti kasus pagar laut.

Sebab, Arsin diduga menghilang setelah terindikasi memalsukan surat izin untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut perairan Tangerang.

Gufroni pun mendesak pihak kepolisian untuk mencekal Arsin agar tidak bepergian ke luar negeri.

Ia juga telah menyampaikan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan Arsin sebagai tersangka.

"Dikhawatirkan Arsin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri."

"Jadi kalau soal cekal itu sudah menjadi bagian dari upaya paksa kepolisian untuk melakukan pencekalan agar Arsin tidak bepergian ke luar negeri," kata Gufroni baru-baru ini, dilansir TribunTangerang.com.

"Maka saya sudah sampaikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan dia tersangka," imbuh dia.

Gufroni pun mewanti-wanti agar pihak kepolisian tidak kecolongan dalam menangani kasus pagar laut.

 Sekali lagi, ia mendesak agar ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Sebab, kata Gufroni, ada banyak pihak terlibat yang telah melarikan diri.

"Jangan sampai orang-orang yang terlibat ini menghilangkan barang bukti. Memusnahkan dokumen, terus hasil kekayaan disembunyikan," ujarnya.

"Paling enggak seminggu ini sudah ada tersangka lah. Jangan sampai nunggu yang lain dulu."

"Setahu saya banyak (pihak terlibat) yang melarikan diri," pungkasnya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved