Jambret Bersajam di Kota Probolinggo Keok Dibekuk Polisi, Pelaku Copot Plat Nopol Motor Saat Beraksi
Satreskrim Polres Probolinggo, Jawa Timur, mengamankan pelaku penjambretan bersenjata tajam saat melancarkan aksinya.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan pelaku penjambretan bersenjata tajam saat melancarkan aksinya.
Selain itu, pelaku juga mencopot plat nopol sepeda motornya untuk mengindari identifikasi.
Pelaku berinisial P (34) warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), yang diamankan di Jalan KH Abdul Hamid, Senin (10/2/2025) sekitar pukul 12.50 WIB.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, saat melancarkan aksinya, pelaku sengaja melepas plat nomor motornya untuk menghindari ada yang mengenali pelaku. Sebelum menjambret, pelaku lebih dulu berkeliling.
Sebelumnya, tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada Sabtu (1/2/2025) di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo.
Korban berinisial S (61) warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
"Saat itu, korban dibonceng rekannya. Melihat ada kesempatan, pelaku langsung tancap gas memepet motor korban dari kiri dan menodongkan pisau ke perutnya," kata AKBP Oki, Senin.
"Saat menodongkan pisau ke korban, pelaku juga langsung meminta tas milik korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam yang dibawanya itu," tambahnya.
Korban, lanjut AKBP Oki, sempat mengejar pelaku yang seorang diri hingga ke daerah asabri atau Jalan Gubernur Suryo. Namun upayanya sia-sia, dan akhirnya pelaku berhasil meloloskan diri.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut. Alhamdulillah, berhasil mengidentifikasi identitas pelaku," ujar AKBP Oki.
Penangkapan pelaku, menurut AKBP Oki, saat pelaku hendak melakukan penjambretan serupa dengan mengendarai kendaraan tanpa nopol dan mengenakan jaket. Beruntungnya, petugas langsung menyadari dan menangkap pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
jambret bersajam di Kota Probolinggo
Kota Probolinggo
jambret
Polres Probolinggo
surabaya.tribunnews.com
Usai Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Prabowo Beri Rumah, Dedi Mulyadi Asuh Adiknya |
![]() |
---|
Respons Adem Ayah Affan Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob, Tak Mau Semua Polisi Jadi Korban |
![]() |
---|
Menjajal dan Menikmati Mobil Listrik BYD ATTO 1 Surabaya-Malang PP |
![]() |
---|
Rekam Jejak Brigjen Muhammad Nas yang Turun Tangan Tenangkan Massa Ojol, Mentereng di Kostrad |
![]() |
---|
3 Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Sulsel Dibakar, Fotografer Bagian Humas Jadi Korban Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.