Ichlas dan Viska Dipenjara Akibat Video Dewasa, Sang Istri Mengaku Lega dan Berusaha Tegar
Istri tersangka Ichlas Budhi Pratama, POD mengaku lega karena sang suami dan selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani (27) sudah jadi tersangka
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Padahal, keduanya baru kenal kurang dari tiga bulan.
Pada saat berhubungan tersebut, Ichlas berniat membuat video dengan menggunakan handphone miliknya, merek iPhone X warna hitam. Video berdurasi 1 menit 34 tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Ichlas.
Hingga akhirnya, video tersebut ketahuan POD dan dilaporkan ke Mapolres Gresik.
Baca juga: Penampakan Ichlas Budhi Pratama dan Viska Pakai Baju Tahanan Masuk Rutan Polres Gresik
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka, Ichlas dan Viska dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar," ujar Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro dalam pers rilis di Mapolres Gresik pada Rabu (5/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, Di antaranya tiga unit handphone, Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X dan iPhone 15 Pro Max serta flashdisk berisi video rekaman juga pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/POD-istri-Ichlas-Budhi-Pratama.jpg)