Video Dewasa Viral di Gresik, Ichlas Budhi Pratama dan Viska Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kasus video dewasa viral di Gresik, Jawa Timur, polisi menetapkan Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska jadi tersangka, keduanya terancam dibui.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Kasus video dewasa viral di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), polisi menetapkan Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ichlas Budhi Pratama merupakan suami pelapor, POD (33) asal Kecamatan Kebomas, Gresik.
Pria berusia 37 tahun ini, menjalin hubungan cinta terlarang dengan Viska Dhea Ramdhani (27) perempuan asal Sidorejo, Krian, Sidoarjo.
Baca juga: Penampakan Ichlas Budhi Pratama dan Viska Pakai Baju Tahanan Masuk Rutan Polres Gresik
Viska yang disebut sebagai selebgram asal Krian ini, sudah bersuami dan memiliki dua orang anak.
Hubungan keduanya sudah terjalin sejak Oktober 2024. Kedekatan mereka lebih dari sekedar teman biasa.
Bahkan, kedua pasangan yang sama-sama sudah berkeluarga ini, disebut juga melakukan hubungan suami istri. Seperti dalam video dewasa yang diketahui tersimpan di handphone milik Ichlas.
Ichlas mengajak bertemu Viska pada hari Rabu, 22 Januari 2025.
Pertemuan itu, dilakukan di salah satu hotel di Gresik, setelah memesan kamar, keduanya melakukan hubungan badan.
Pada saat berhubungan tersebut, Ichlas berniat membuat video dengan menggunakan handphone miliknya, merek iPhone X warna hitam. Video berdurasi 1 menit 34 tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Ichlas.
Hingga akhirnya video tersebut ketahuan POD, istri Ichlas dan dilaporkan ke Mapolres Gresik.
Selain melakukan perzinahan dan pornografi, Ichlas juga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada korban POD.
Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial.
Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka, Ichlas dan Viska dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar," ujar Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro dalam pers rilis di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Ichlas dan Viska Dipenjara Akibat Video Dewasa, Sang Istri Mengaku Lega dan Berusaha Tegar
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, Di antaranya tiga unit handphone, Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X dan iPhone 15 Pro Max serta flashdisk berisi video rekaman juga pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.