Penampakan Ichlas Budhi Pratama dan Viska Pakai Baju Tahanan Masuk Rutan Polres Gresik

Ichlas Budhi Pratama bersama selebgram selingkuhannya, Viska Dhea mengenakan baju tahanan menuju Rutan Polres Gresik.

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
TERSANGKA KDRT GRESIK - Ichlas Budi Pratama bersama selebgram selingkuhannya, Viska Dhea mengenakan baju tahanan menuju ruang tahanan Polres Gresik, Selasa (4/2/2025). Keduanya sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Penampakan pelaku KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sekaligus pemeran video dewasa, Ichlas Budhi Pratama (37) bersama selebgram selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani (27) mengenakan baju tahanan, Selasa (4/2/2025). 

Keduanya dibawa dari ruang Tipidter Satreskrim Polres Gresik menuju Rutan Polres Gresik.

Pria asal Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) itu hanya bisa tertunduk lesu. Ia tidak mengeluarkan kata sepatah pun menjawab pertanyaan awak media. 

Baca juga: Video Dewasa Viral di Gresik, Ichlas Budhi Pratama dan Viska Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sementara, Viska menutupi wajahnya menggunakan masker dan rambut pirangnya.

Perempuan yang disebut juga sudah bersuami itu, asal Krian, Sidoarjo ini, hanya sesenggukan saat berjalan menuju ruang tahanan.

Diketahui, keduanya ditangkap Satreskrim Polres Gresik, di salah satu kafe di Kota Surabaya.

Diketahui, Ichlas dilaporkan istrinya POD (33) atas kasus KDRT dan perzinaan, dengan membawa bukti video syur Ichlas bersama Viska di sebuah hotel kawasan Gresik.

Dari video berdurasi 1 menit 34 detik itu, polisi juga menetapkan Ichlas dan Viska sebagai tersangka kasus pornografi.

Baca juga: Ichlas dan Viska Dipenjara Akibat Video Dewasa, Sang Istri Mengaku Lega dan Berusaha Tegar

"Iya, sudah (tetapkan tersangka)," kata Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa.

Pihaknya menambahkan, kasus yang menjadi berita viral itu,  akan disampaikan dalam press release di Mapolres Gresik.

"Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas, keduanya kami tetapkan tersangka kasus pornografi. Nanti kami rilis ya," tuturnya Rovan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved