6 Apartemen Puncak Group Surabaya Menunggak Pajak, Total Capai Belasan Miliar Rupiah

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, 6 apartemen Puncak Group Surabaya menunggak pajak. 

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Nuraini Faiq
APARTEMEN TUNGGAK PAJAK - Apartemen Puncak Bukit Golf di Surabaya Barat, menunggak pajak PBB hingga Rp 5 miliar, Jumat (7/2/2025). Dalam catatan Bapenda Surabaya, 6 apartemen Puncak Group Surabaya menunggak pajak. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, 6 apartemen Puncak Group Surabaya menunggak pajak. 

Tercatat, ada total tunggakan pajak 2024 Rp 18,7 miliar. Sementara tanggungan PBB 2025, totalnya Rp 12,9 miliar.

6 apartemen Puncak Group Surabaya itu yakni Puncak CBD, Puncak MERR, Puncak Kertajaya, Puncak Dharma Husada, Puncak Bukit Golf dan Puncak Permai.

Salah Satunya, apartemen elit Puncak Bukit Golf di Surabaya Barat, tercatat masih menunggak pajak PBB hingga Rp 5 miliar.

Terhitung tanggungan pajak tahun ini sebesar Rp 2,8 miliar, dan tunggakan PBB 2024 sebesar Rp 2,2 miliar.

"Mereka nunggak pajak. Tunggakan ini wajib dibayar untuk kelangsungan pembangunan di Surabaya," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni saat mendatangi Apartemen Puncak Bukit Golf, Jumat (7/2/2025).

Pimpinan DPRD ini menggelar sidak bersama anggota Komisi A, Tubagus Lukman Amin dan anggota Komisi C, Ahmad Nurjayanto. 

Arif Fathoni menyayangkan apartemen dengan ribuan unit ini tidak taat pajak.

Mereka ditemui pimpinan Puncak Bukit Golf, Netty Lesmana dan sejumlah staf lain. 

Dalam pertemuan tersebut, Netty mengaku minta dibantu untuk menuntaskan kewajibannya dalam pelunasan pajak itu.

"Kami akan support pemkot untuk pelunasan pajak ini, tapi urusan pajak ini kami butuh tugas baku untuk menagih ke penghuni. Kami sebatas mengimbau," tutur Netty.

Netty mengatakan, pihak siap mendesak penghuni apartemen agar taat PBB, dengan memutus listrik jika tidak membayar. 

Dikatakannya, saat ini pihak apartemen merasa bahwa kewajiban pajak sudah menjadi tanggung jawab penghuni.

Arif Fathoni pun mendesak agar kepatuhan akan kewajiban pajak apartemen segera dilunasi. 

Menurutnya, jika belum terbentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS, beban PBB bukan pada perorangan penghuni apartemen, tapi kewajiban pengembang. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved