Kasus Korupsi Rita Widyasari

Rekam Jejak Japto Soerjosoemarno yang Rumahnya Digeledah KPK karena Kasus Korupsi Rita Widyasari

Terungkap rekam jejak Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila yang terseret kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews/irwan rismawan
DIGELEDAH KPK - Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, jakarta pada 28 Agustus 2019. Terbaru, rumah Japto digeledah KPK karena kasus korupsi Rita Widyasari (kiri). 

Musyawarah Besar Pemuda Pancasila III yang digelar di Cibubur tahun 1981 menetapkan Japto Soerjosoemarno sebagai kemudi bagi organisasi tersebut.

Pun hingga Musyawarah Besar IX tahun 2014 di Malang digelar, Japto Soerjosoemarno masih menjadi Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila.

Selain ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno juga aktif di Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri ABRI (FKPPI).

Kemudian, dia juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Patriot.

Dalam keseharian, Japto Soerjosoemarno juga dikenal sebagai sosok penyayang binatang.

Namun, di sisi lain, Japto juga seorang pemburu andal.

Dia memiliki tropi dari Big Five Afrika dan koleksi binatang yang diawetkan.

Reaksi Japto

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila Arif Rahman mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Japto usai KPK menggeledah rumah Japto dan menyita 11 mobilnya.  

Arif menyebut Japto tidak masalah dengan tindakan KPK itu.

Apalagi, KPK juga sangat menghormati Japto ketika bertindak.

"Kalau bertemu sudah. Enggak ada masalah. Ya KPK juga dianggap kooperatif dan sangat menghormati beliau lah," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.

Arif menyampaikan, Japto pun mempersilakan KPK melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dia menyebut, Japto tidak memberi arahan apa pun kepada Pemuda Pancasila usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi.

"Kalau respons dari Pak Japto-nya sih ya silakan proses hukum yang berlaku saja. Enggak ada arahan seperti untuk ini. Enggak ada sama sekali," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved