Banyak Warganet Berniat Asuh 2 Bayi Telantar di Jombang, LP2A Uraikan Proses Adopsi Sangat Selektif

calon orangtua yang ingin mengadopsi bayi harus memenuhi syarat dan prosedur terlebih dahulu demi kesejahteraan anak yang diadopsi.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
ADOPSI ANAK TELANTAR - Direktur Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LP2A) Jombang, Muhammad Sholahuddin berbicara mengenai proses adopsi anak di masjid SD Roushon Fikr, Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kasus penelantaran dia bayi dalam sepekan yang membuat resah masyarakat Jombang, mendapat respons dari Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LP2A) Jombang.

Direktur LP2PA Jombang, Muhammad Sholahuddin menyampaikan keprihatinan atas fenomena pembuangan bayi berturut-turut di Kota Santri ini. Dan sampai hari ini, pelaku pembuangan bayi itu belum diketahui.

Sholahuddin menyebut fenomena ini sangat tidak dibenarkan, meski ada faktor yang memungkinan pelakunya memilih membuang bayi tersebut. Ia juga menjelaskan prosedur untuk melakukan adopsi pada anak.

Mengingat kasus pembuangan bayi di Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, dan Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam memantik respons masyarakat di dunia maya yang berniat mengadopsi.

Sholahuddin menjelaskan, calon orangtua yang ingin mengadopsi bayi harus memenuhi syarat dan prosedur terlebih dahulu demi kesejahteraan anak yang diadopsi.

Pertama, setiap calon orangtua harus menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang membuktikan mereka memiliki perilaku baik.

Dan harus mengajukan Surat Keterangan Tidak Menggunakan Narkoba, yang dikeluarkan oleh pengadilan dan tidak pernah dipidana.

"Proses ini untuk memastikan agar anak yang hendak diadopsi bisa terjamin. Selain itu calon orangtua juga jelas latar belakangnya, dan tidak memiliki riwayat kriminal apapun," kata Sholahuddin saat dikonfirmas, Kamis (6/2/2025).

Pertimbangan lain adalah calon orangtua harus memiliki penghasilan. Nantinya, hakim akan menilai apakah calon orangtua memiliki penghasilan yang cukup untuk memberikan kesejahteraan kepada anak yang diadopsi.

"Hal itu dilakukan mengingat kebutuhan anak saat ini semakin tinggi. Karena itu penghasilan orangtua harus lebih dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku," jelasnya.

Status pernikahan yang sah juga menjadi faktor pertimbangan lain bagi calon orangtua yang hendak mengadopsi anak. Pasangan yang tidak memiliki ikatan perkawinan resmi tidak diperbolehkan melakukan adopsi.

"Status pernikahan harus resmi dan tercatat. Kalau tidak punya ikatan perkawinan resmi tidak bisa. Contoh seperti pasangan yang menikah siri, juga tidak bisa," ungkapnya.

Ia melanjutkan, calon orangtua juga harus sabar melalui setiap tahapan jika memang berniat untuk melakukan adopsi. Hakim juga akan melakukan pemeriksaan setempat di rumah calon orangtua.

"Rumah calon orangtua juga akan diperiksa untuk memastikan jika lingkungan rumah layak dan aman untuk calon anak yang akan diadopsi," bebernya.

Nantinya, hakim bersama panitera atau asistennya akan melakukan survey langsung ke rumah calon orangtua dan melakukan cek legalitas dan kondisi rumah dan lingkungan sekitar.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved