Polemik Isu Tunjangan Dewan Naik, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji: Penetapan Sebelum Periode Kami

Polemik soal kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan akhirnya ditanggapi langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: irwan sy
anggit puji widodo/surya.co.id
TUNJANGAN DPRD JOMBANG - Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji saat dikonfirmasi awak media usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pidato kebangsaan Presiden Prabowo Subianto melalui Live Streaming di Gedung DPRD Jombang, Jawa Timur pada Jumat (15/8/2025). Hadi memastikan tidak ada perubahan besaran tunjangan sejak dirinya menjabat. 

SURYA.co.id | JOMBANG - Polemik soal kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan akhirnya ditanggapi langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji.

“Tidak ada kenaikan tunjangan di masa kepemimpinan kami. Penetapan nominal itu sudah diberlakukan pada tahun 2024, sebelum periode kami berjalan,” ucap Hadi Atmaji dalam keterangan yang diterima pada Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, dasar pemberian tunjangan telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 mengenai hak keuangan serta administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Baca juga: Tunjangan DPRD Jombang Naik Jadi Polemik, Ini Kinerja Dewan setelah 1 Tahun Dilantik

Regulasi tersebut menjadi rujukan resmi bagi pemerintah daerah dalam menetapkan fasilitas maupun tunjangan dewan.

Hadi menambahkan, tidak semua anggota legislatif menerima jenis tunjangan yang sama.

Pimpinan DPRD tidak mendapat tunjangan transportasi karena telah difasilitasi kendaraan dinas, sementara anggota DPRD tetap menerima tunjangan transportasi setiap bulannya.

Adapun rincian tunjangan perumahan, yakni Ketua DPRD sebesar Rp37.945.000, Wakil Ketua Rp26.623.000, dan anggota DPRD Rp18.865.000 per bulan.

Untuk transportasi, anggota DPRD memperoleh Rp13.500.000 per bulan.

Hadi menegaskan DPRD Jombang tidak pernah menetapkan kebijakan di luar aturan yang berlaku.

“Semua hak keuangan yang diterima anggota dewan merupakan konsekuensi dari regulasi pemerintah pusat, bukan keputusan sepihak DPRD Jombang,” pungkasnya.

Anggota DPRD Jombang bakal menerima tunjangan lebih besar pada tahun 2025.

Kenaikan tersebut berlaku untuk tunjangan perumahan dan transportasi setelah adanya penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Perbup Nomor 5 Tahun 2022,

Ketua DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp29,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp21,8 juta, dan anggota DPRD Rp18,8 juta. Selain itu, tunjangan transportasi bagi anggota DPRD ditetapkan Rp12,9 juta per bulan.

Namun, aturan terbaru membawa perubahan signifikan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved