Anggota DPRD Gresik Diduga Terbelit Kasus Perizinan, Badan Kehormatan Segera Gelar Rapat Kode Etik

BK telah membuat jadwal untuk menggelar rapat internal, menindaklanjuti persoalan anggota yang sedang viral

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
TEGAKKAN KODE ETIK - Ketua BK DPRD Gresik, Jumanto berencana mengusulkan rapat kode etik setelah ada anggota dewan yang diduga terlibat dalam kasus perizinan di Gresik. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Badan Kehormatan (BK)  DPRD Kabupaten Gresik akan menggelar rapat internal terkait adanya anggota dewan yang diduga melanggar kode etik berupa masalah perizinan.

Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir mengatakan, pimpinan DPRD Gresik telah menyikapi persoalan yang mana ada dugaan pelanggaran kode etik anggota yang viral di media sosial.

“Kemarin sudah kita bahas dengan BK DPRD dan rencananya, yang bersangkutan akan dipanggil sesuai prosedur dalam tata tertib (tatib) DPRD Gresik,” kata Syahrul yang juga anggota DPC PKB Gresik kepada wartawan, Kamis (6/20/2025).

Sementara anggota BK DPRD Gresik, Jumanto mengatakan, BK telah menjadwalkan rapat untuk menyikapi persoalan yang viral karena menyangkut nama anggota DPRD Gresik.

“BK telah membuat jadwal untuk menggelar rapat internal, menindaklanjuti persoalan anggota yang sedang viral,” kata Jumanto kepada wartawan.

Jumanto menegaskan, untuk menindaklanjuti persoalan anggota DPRD Gresik yang viral di medsos, telah diatur dalam tatib DPRD Gresik Nomor 1 Tahun 2024.

“Dalam tatib kita sudah sangat jelas diatur tata cara dan mekanisme BK beracara dalam menegakkan Tatib dan Kode Etik DPRD,” imbuhnya.

Hal itu lanjut Jumanto, tertuang dalam BAB III Pasal 5 Tatib, BK dalam merespons perkara yang diduga menyangkut pelanggaran Tatib dan Kode Etik anggota DPRD, materi yang diperiksa BK bisa bersumber dari dua perkara dan sumber. 

“Di dalam Pasal 5 itu, disebutkan materi yang diperiksa BK bisa berupa perkara pengaduan dan perkara bukan pengaduan,” imbuhnya.

Rencananya, dalam rapat BK akan memutuskan untuk memanggil anggota DPRD bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. 

“Klarifikasi sebagai proses pemeriksaan secara tatap muka dan langsung untuk mengetahui kebenaran atas dugaan pelanggaran Tatib, Kode Etik dan sumpah jabatan bagi setiap anggota DPRD Gresik,” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved