Pedagang Sayur Keliling Magetan Digugat

Tak Terima Rekannya Digugat, Ribuan Pedagang Sayur Keliling Geruduk Pengadilan Negeri Magetan

3 Rekannya dituntut, ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025).

|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
SAMPAIKAN TUNTUTAN - Ribuan pedagang sayur keliling menyampaikan orasi agar segera mencabut gugatan, yang ditujukan kepada beberapa rekan mereka, di Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, Rabu (5/2/2025). Gugatan yang diajukan menyangkut aktivitas pedagang sayur keliling, dianggap merugikan usaha warga sekitar. 

SURYA.CO.ID, MAGETAN - Ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Mereka datang dengan mengerahkan kendaraan yang biasa dipakai untuk berjualan sehari-hari. Seperti truk, pikap maupun sepeda motor serta lengkap dengan gerobak kayu berisi sayur mayur hingga aneka bumbu.

Mereka yang biasa disebut sebagai pedagang etek, tak terima lantaran 3 rekan sejawatnya digugat oleh Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim).

Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf, mengatakan bahwa aksi yang digelar ini sengaja menjadi hari libur berjualan, alias mogok bersama.

“Tidak ada yang jualan. Perputaran ekonomi dari kami bisa mencapai Rp 1,7 miliar untuk hari ini aja,” ujar Yusuf.

Pihaknya berharap, penggugat bisa mencabut tuntutannya dan diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat, mereka hanya berniat untuk mencari nafkah.

“Mediasi belum mendapatkan hasil, karena diundur. Rencananya hari Rabu dihadiri beberapa orang sebagai perwakilan,” ucap Yusuf.

“Sembari melihat perkembangan kalau tuntutan masih berlanjut, akan mengerahkan massa banyak,” tuntas Yusuf.

Seusai mediasi, penggugat, Bitner Sianturi menceritakan tuntutan yang diajukan pada 17 Januari 2025, menurutnya tidak ada maksud untuk melarang pedagang sayur. 

Bitner mengatakan, beberapa pedagang sayur keliling mangkal selama berjam-jam, sehingga mematikan usaha toko kelontong di lingkungan sekitar.

“Saya tujukan ke beberapa pedagang, karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian,” terangnya.

Bitner juga meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak tahun 2022. Harapannya agar usaha sekitar tidak sepi.

“Boleh berdagang tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat sekitar pedagang Desa Pesu. Isi jualan pedagang ini komplet seperti toko. Saya tidak melarang,” tutur Bitner.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Pesu, Gondo menegaskan, selama ini tidak ada larangan pedagang sayur masuk ke Desa Pesu.

“Masyarakat sangat membutuhkan, karena pelayanan prima, mereka sudah hadir pagi-pagi. Ini tuntutan personal. Mediasi sudah 2 kali sejak 2022,” tegasnya.

“Kami sudah memberikan langkah bijaksana, bahwa pedagang tidak mangkal dan sudah ada imbauan di depan toko. Pedagang juga sudah mengikuti,” imbuh Gondo.

Kuasa Hukum Tergugat, Awan Subagyo menuturkan, pada dasarnya perkara ini bersifat pribadi, tidak ada masalah yang merugikan Desa Pesu.

“Masih tahap mediasi menyampaikan hal yang menjadi persoalan. Kalau ada titik temu bisa dibicarakan, jika tidak membuahkan hasil maka ada pokok perkara yang diperiksa,” tuturnya 

Sementara itu, Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi, mengungkapkan bahwa mediasi yang digelar tadi belum menemukan titik terang antara kedua belah pihak.

“Mediasi minta ditunda seminggu lagi, dan minggu depan akan audiensi, para pihak menawarkan masing-masing solusi. Kami berharap selesai di tingkat mediasi,” ungkapnya.

Jika tidak berhasil, lanjut Dedi, maka dipersidangkan pokok perkara oleh majelis hakim. 

“Gugatan intinya menggugat beberapa pedagang sayur keliling Desa Pesu, karena menganggap para pedagang merugikan penggugat yang berjualan toko kelontong di sana,” tandasnya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved