Pedagang Sayur Keliling Magetan Digugat

Sidang Gugatan Pedagang Sayur Keliling di Kabupaten Magetan Berakhir Damai

Sidang gugatan pedagang sayur keliling alias pedagang etek, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan berakhir damai,

SURYA.co.id/Febrianto
BERAKHIR DAMAI - Penggugat Bitner Sianturi (dua dari kiri,), didampingi Mediator Pengadilan Negeri Magetan (tiga dari kiri), dan Tergugat (baju putih) menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang sudah ditandatangani setelah mediasi, di Ruang Command Center, Rabu pukul 11.00 WIB (12/2/2025). Sidang gugatan pedagang sayur keliling telah dicabut serta berakhir damai. 

SURYA.CO.ID, MAGETAN - Sidang gugatan pedagang sayur keliling alias pedagang etek, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan berakhir damai, Rabu (12/2/2025).

Sidang agenda Mediasi Tahap Kedua di Ruang Command Center, dihadiri Pihak Tergugat meliputi Pemerintah Desa Pesu, Kecamatan Maospati, dan 2 Pedagang Sayur Keliling, serta Penggugat sekaligus Warga Desa Pesu, Bitner Sianturi.

Dimulai pukul 10.00 WIB, mediasi berakhir pukul 11.00 WIB. Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian, serta ditutup dengan Sidang Penetapan.

Baca juga: BREAKING NEWS Pedagang Sayur Keliling Magetan Digugat, Mediasi Tahap Kedua Digelar Siang Ini

Penggugat Bitner Sianturi mengatakan, mediasi dinyatakan selesai dan ia memutuskan mencabut gugatan. 

Ia berharap, semoga Kabupaten Magetan kondusif, damai, dan tidak ada masalah seperti ini.

“Alasan mencabut gugatan adalah kemaslahatan orang banyak, dan tidak ada persyaratan,” ujar Bitner.

Baca juga: Dukungan untuk Pedagang Sayur dan Kepala Desa Pesu Magetan yang Digugat Pedagang Kelontong

Sejatinya, Bitner mengaku tidak melarang pedagang sayur keliling berjualan.

Ia hanya menyampaikan sesuai kesepakatan sebelumnya, yaitu tidak mangkal di sekitar toko.

“Saya tidak pernah melarang atau mengusir. Saya tidak arogan. Ini karena ada video yang viral itu tersebar ke masyarakat. Hari ini selesai dan tidak perlu lagi mengungkit masalah ini,” ucapnya.

Soal aktivitas berjualan pedagang sayur di Desa Pesu, Bitner menyerahkan sepenuhnya kepada masing masing individu. 

Bagi dia, yang terpenting menjunjung etika dan norma sosial.

“Gugatan saya cabut tanpa persyaratan. Pihak tergugat yang keberatan tidak apa-apa. Tapi yang terpenting kembali ke hati nurani masing masing,” tuturnya. 

“Ini demi kebaikan keluarga saya, semoga kami sekeluarga diberi rezeki yang melimpah oleh Tuhan Yang Maha Esa. Gugatan saya cabut demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuntas Bitner.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved