Pedagang Sayur Keliling Magetan Digugat
BREAKING NEWS: Bitner Cabut Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Keliling di Magetan
Ucapan hamdalah disertai sujud syukur dilakukan Sumarno, dan Wiyono, usai mengikuti Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Magetan
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, Magetan - Ucapan hamdalah disertai sujud syukur dilakukan Sumarno, dan Wiyono, usai mengikuti Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/2/2025) pukul 11.00 WIB.
Sumarno, warga Desa Turi, dan Wiyono, warga Desa Sukowidi, Kecamatan Panekan, merupakan Pedagang Sayur Keliling, yang digugat oleh Bitner Sianturi, lantaran dianggap mematikan usaha toko kelontong miliknya.
Selain Sumarno dan Wiyono, Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono, serta Yuni Setiawan, Ketua RT setempat, juga menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.
Bitner dan Pihak Tergugat, semuanya hadir di persidangan dalam agenda Mediasi Tahap Kedua, di Ruang Command Center. Mediasi tersebut berakhir damai dengan menandatangani surat kesepakatan.
Kuasa Hukum Pihak Tergugat Awan Subagyo, mengatakan, hasil mediasi dari perkara ini telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah hal.
“Pihak penggugat (Bitner Sianturi) mencabut gugatan terhadap tergugat, Pihak tergugat tidak akan lagi mempermasalahkan baik secara adat, pidana, dan perdata sehubungan dengan gugatan yang telah diajukan penggugat,” ujar Awan Subagyo.
Menurutnya, kedua belah pihak sepakat meminta maaf. Sehingga pada hari yang sama langsung dilakukan persidangan, untuk menerbitkan penetapan bahwa perkara telah selesai.
“Materil keuangan ada permintaan dari pihak penggugat. Namun pada akhirnya telah terjadi kesepakatan dan tidak ada penuntutan,” tuturnya.
“Aktivitas penjualan tidak ada persoalan, dan tidak ada perbuatan melanggar hukum. Boleh melakukan aktivitas seperti biasa,” tuntas Awan.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Pesu Gondo, menyatakan, demi kebaikan bersama, dan situasi Kabupaten Magetan kondusif, kedua belah pihak menuangkan kesepakatan untuk tidak mempersoalkan lagi.
“Tidak ada masalah. Kami sepakat sudah cukup, damai, dan tidak akan menggugat kembali pihak penggugat. Semuanya kami serahkan kembali kepada masyarakat. Bagi kami tidak masalah,” tandas Pesu.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung
| Sidang Gugatan Pedagang Sayur Keliling di Kabupaten Magetan Berakhir Damai |
|
|---|
| BREAKING NEWS Pedagang Sayur Keliling Magetan Digugat, Mediasi Tahap Kedua Digelar Siang Ini |
|
|---|
| Dukungan untuk Pedagang Sayur dan Kepala Desa Pesu Magetan yang Digugat Pedagang Kelontong |
|
|---|
| Selain Penjual Sayur di Magetan, Ini Sosok Kades Pesu Turut Digugat Bitner Pemilik Toko Kelontong |
|
|---|
| Duduk Perkara Penjual Sayur di Magetan Digugat Pemilik Toko Kelontong, Mengaku Rugi Rp 500 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Pedagang-Sayur-Keliling-Bersyukur-Gugatan-Terhadapnya-Dicabut.jpg)