Berita Viral

Siapa Pejabat Tinggi Kementerian ATR/BPN Terlibat Sertifikat Pagar Laut Bekasi? Nusron Beri Clue

Sosok pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN yang terlibat pembuatan sertifikat di area pagar laut Bekasi kini disorot Menteri Nusron Wahid.

Editor: Musahadah
youtube Kompas TV
LIBATKAN PEJABAT TINGGI - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat meninjau area pagar laut Bekasi, Selasa (4/2/2025). Nusron menyebut ada keterlibatan pejabat di penerbitan sertifikat area pagar laut Bekasi. 

SURYA.CO.ID - Sosok pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diduga terlibat dalam pembuatan sertifikat di pagar Laut Bekasi, kini menjadi sorotan. 

Oknum pejabat tinggi kementerian ATR/BPN ini diduga memanipulasi peta hingga terbitnya sertifikat tanah di perairan Kampung Paljaya Desa Segara Jaya. 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyebut bahwa luas area pagar laut Bekasi yang bersertifikat tanah lebih luas dibandingkan di area pagar laut Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Di Desa Kohod, total luas area laut yang bersertifikat sekitar 390 hektar.

Sedangkan di perairan Kampung Paljaya, total luas area laut yang bersertifikat mencapai 581 hektar.

Baca juga: Misteri 89 Bidang SHM Warga Tiba-tiba Berpindah ke Area Pagar Laut Bekasi, Menteri ATR ke Lokasi

"581 (hektar) jauh lebih besar daripada yang di Kohod, Tangerang. Kohod hanya 390 (hektar). Ini 500 (hektar lebih). Ini tahun 2013 sampai tahun 2017,” ungkap Nusron saat meninjau area pagar laut Bekasi, Selasa (4/2/2025).

Dari jumlah tersebut, terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama 11 individu dengan total luas 72,571 hektar.

Nusron menjelaskan mulanya terdapat 89 bidang tanah seluas 11 hektar yang dimiliki 84 orang berdasarkan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB).

Para pemilik itu pun telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.

Akan tetapi, NIB tersebut dimanipulasi oleh oknum pejabat Kementerian ATR/BPN dengan digeser petanya ke laut pada Juli 2022.

Sehingga luas NIB pun bertambah menjadi 72 hektar.

"Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektar. Jadi, ini manipulasi data," bebernya.

Nusron menduga oknum pejabat Kementerian ATR/BPN yang memanipulasi peta hingga terbitnya sertifikat tanah di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, bukan pejabat rendahan.

"Dan enggak mungkin kalau ini pejabat rendahan. Kenapa? Enggak mungkin pejabat rendahan bisa punya akses terhadap sistem, kecuali dia kerja sama dengan hacker (peretas)," tegasnya.

Siapa sosok pejabat ini?

Nusron memberikan clue, oknum Kementerian ATR/BPN ini yang memiliki atau mengetahui password (kata sandi) akun dari peta BHUMI ATR/BPN.

"Password akun yang memiliki biasanya Kepala Seksi, Kepala Kantor, Korsup, Kabid, Kanwil, Dirjen Survei PHPT, Irjen, Sekjen, sama Menterinya, Pusdatin," jelas dia.

Nusron menyampaikan, oknum pejabat Kementerian ATR/BPN yang terlibat nantinya akan diminta untuk menghapus maupun membatalkan sertifikat tanah tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pejabat yang mengambil keputusan tersebut boleh membatalkan atau mencabut sertifikat selama usianya kurang dari 5 tahun.

"Karena ini usianya sudah 5 tahun, maka langkah pertama akan kami panggil. Kamu mau enggak mengajukan permohonan pembatalan SHGB ini? Karena ini prosesnya salah, materialnya laut. Jangan akal-akalan ini materialnya laut," tambah Nusron.

Apabila yang bersangkutan enggan membatalkan sertifikat tanah-sertifikat tanah itu, maka pengadilan yang akan melaksanakan hal tersebut.

Nusron mengaku siap memidanakan pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut. Keterlibatan mereka akan diadukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Baik yang pemilik ini maupun orang BPN. Kalau ada unsur nanti terbukti, ada indikasi pidananya. Kami dari BPN akan mengadukan ke APH," ucap Nusron.

Saat ini, dirinya telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengusut tuntas oknum-oknum pejabat yang terlibat dalam kasus ini.

"Kalau nanti terbukti ada unsur pidananya dan mens rea, kami sendiri, Menteri ATR/BPN yang akan menyerahkan kepada APH," tandas Nusron.

Disegel KLH

PAGAR LAUT BEKASI -Pagar laut sepanjang dua kilometer dan lebar 70 meter berdiri di perairan Pantai Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa, 14 Januari 2025. Misteri 89 SHM yang tiba-tiba berpindah ke area pagar laut, mulai terungkap.
PAGAR LAUT BEKASI -Pagar laut sepanjang dua kilometer dan lebar 70 meter berdiri di perairan Pantai Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa, 14 Januari 2025. Misteri 89 SHM yang tiba-tiba berpindah ke area pagar laut, mulai terungkap. (tribun bekasi/rendy rutama putra)

Polemik pagar laut Bekasi memasuki babak baru setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel area reklamasi milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).

Penyegelan area seluas 2,5 hektare itu merupakan kali kedua setelah KKP melakukan tindakan serupa pada Rabu (15/1/2025).

KLH menilai area reklamasi tersebut melanggar aturan.

Terlebih, kegiatan reklamasi di lokasi tersebut tak sesuai kesepakatan kerja sama antara PT TRPN dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Penyegelan area reklamasi milik PR TRPN dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Penyegelan dilakukan karena area reklamasi tersebut diduga menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup.

"Jadi ini kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," tegas Hanif di lokasi, Kamis.

Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter dengan besi sebagai tiang pemancangnya di pintu gerbang dan area reklamasi dan.

Selain pemasangan spanduk, KLH juga memasang garis penyegelan di area reklamasi, termasuk satu alat berat milik perusahaan.

Hanif menilai, dampak reklamasi di lokasi pagar laut berpotensi menyebabkan banjir di area daratan Kampung Paljaya.

Sebab, kegiatan reklamasi di lokasi ini ternyata disertai dengan pembabatan area mangrove yang selama ini menjadi pelindung daratan dari air laut.

"Jadi kalau laut menjadi daratan itu akan mengganggu tata air dari hilir-hulunya. Ini kita pastikan kalau ini terjadi pasti banjir," ungkap Hanif.

Setelah penyegelan ini, Kementerian Lingkungan Hidup selanjutnya akan menilai dampak buruk kegiatan reklamasi pagar laut, termasuk mengusut unsur pidana dan perdata.

Oleh karena itu, KLH segera memanggil PT TRPN untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan reklamasi pagar laut.

"Ini kita akan segera memanggil penanggungjawab proyek ini," tegas dia.

Dalam penelusuran KLH, kegiatan reklamasi pagar laut milik PT TRPN di perairan Paljaya diduga di luar nota kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat.

Nota kerja sama kedua belah pihak hanya sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.

"Kita memang mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov (Jawa Barat), tetapi setelah kita telusuri ternyata Pemprov (Jawa Barat) hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini," kata Hanif.

Sementara, Pemprov Jawa Barat membenarkan area reklamasi pagar laut milik PT TRPN di luar kesepakatan perjanjian kerja sama.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah mengatakan, kesepakatan antara Pemprov Jawa Barat dan PT TRPN hanya sebatas area akses masuk di TPI Paljaya.

"Oh tidak (tak sesuai kerja sama). Kerja sama kita hanya sebatas lahan yang dimiliki oleh pemprov di kawasan pelabuhan yang mereka gunakan untuk akses masuk, cuma itu saja," ujar Hermansyah.

Meski demikian, Hermansyah mengakui bahwa area reklamasi tersebut merupakan lahan milik PT TRPN.

Hanya saja, dalam kegiatannya, PT TRPN diduga melanggar aturan karena tak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Ini di luar kerja sama. Jadi Mereka hanya perizinannya belum selesai," ungkap dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skandal Sertifikat Pagar Laut Bekasi: Lebih Luas dari Kohod, Ulah Oknum BPN"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved