Pasca Putusan MK, Khofifah Sampaikan Terima Kasih dan Ajak Gotong Royong Bangun Jatim
Khofifah-Emil resmi akan memimpin Jawa Timur untuk 5 tahun ke depan, melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
Terkait klaim pemohon mengenai banyaknya suara tidak sah, MK menilai argumentasi yang diajukan tidak cukup kuat untuk menunjukkan adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan.
Sementara itu, soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (PKH), Mahkamah menegaskan bahwa tuduhan tersebut hanya asumsi semata, kecuali dapat dibuktikan secara kuat.
“Terhadap permohonan pemohon, Mahkamah tidak menemukan kejadian khusus yang dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada tentang ambang batas selisih suara. Dengan demikian, pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara ini,” lanjut Saldi Isra.
Di sisi lain, Ketua Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menyatakan kepuasan atas putusan ini.
Dikatakan Edward, proses persidangan telah membuktikan bahwa data dan fakta yang kami sajikan mampu menangkis semua tuduhan.
“Kini, kemenangan Khofifah-Emil sah secara konstitusi, oleh karena itu inilah saatnya untuk tidak berkubu-kubu lagi dan bersatu untuk membangun Jatim” tegasnya.
Korupsi PKBM Pasuruan Kian Terang, 2 Terdakwa Akui Setor Data Siswa Fiktif Demi Dapat Pencairan Dana |
![]() |
---|
Bom Molotov Dilempar Saat Bentrokan Remaja di Kalilom Surabaya, Polisi Sudah Amankan 13 Tersangka |
![]() |
---|
Pembukaan MOX 2025 Mahasiswa Baru UM Surabaya, Layang-layang Jadi Media Ekspresi |
![]() |
---|
Serapan 62 Ribu Ton Tuntas Sebelum Musim Giling, Pemprov Jatim Lindungi Petani Dari Gula Rafinasi |
![]() |
---|
Fakta Baru Terkuak, Alvi Sempat Tertidur Pulas Usai Bunuh dan Mutilasi Tiara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.