Pasca Putusan MK, Khofifah Sampaikan Terima Kasih dan Ajak Gotong Royong Bangun Jatim

Khofifah-Emil resmi akan memimpin Jawa Timur untuk 5 tahun ke depan, melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
Istimewa/Tim Humas Khofifah-Emil
DUA PERIODE - Pasca putusan MK, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak akan segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Periode 2025-2030. Khofifah menyampaikan terima kasih dan mengajak seluruh pihak gotong royong membangun Jatim. 

Terkait klaim pemohon mengenai banyaknya suara tidak sah, MK menilai argumentasi yang diajukan tidak cukup kuat untuk menunjukkan adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan. 

Sementara itu, soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (PKH), Mahkamah menegaskan bahwa tuduhan tersebut hanya asumsi semata, kecuali dapat dibuktikan secara kuat.  

“Terhadap permohonan pemohon, Mahkamah tidak menemukan kejadian khusus yang dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada tentang ambang batas selisih suara. Dengan demikian, pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara ini,” lanjut Saldi Isra.  

Di sisi lain, Ketua Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menyatakan kepuasan atas putusan ini.

Dikatakan Edward, proses persidangan telah membuktikan bahwa data dan fakta yang kami sajikan mampu menangkis semua tuduhan. 

“Kini, kemenangan Khofifah-Emil sah secara konstitusi, oleh karena itu inilah saatnya untuk tidak berkubu-kubu lagi dan bersatu untuk membangun Jatim” tegasnya.  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved