Pasca Putusan MK, Khofifah Sampaikan Terima Kasih dan Ajak Gotong Royong Bangun Jatim

Khofifah-Emil resmi akan memimpin Jawa Timur untuk 5 tahun ke depan, melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
Istimewa/Tim Humas Khofifah-Emil
DUA PERIODE - Pasca putusan MK, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak akan segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Periode 2025-2030. Khofifah menyampaikan terima kasih dan mengajak seluruh pihak gotong royong membangun Jatim. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gubernur Jatim terpilih Khofifah Indar Parawansa buka suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans). 

Khofifah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung hingga pihak yang mengikuti kontestasi. 

Ia mengapresiasi semua jajaran KPU dan Bawaslu se Jawa Timur serta aparat TNI-Polri dan seluruh tim penasehat hukum yang mendampingi di MK.  

“Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih juga kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” ujar Khofifah, Rabu (5/2/2025). 

Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim): 1.797.332 suara (8,67 persen), Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil): 12.192.165 suara (58,81 % ) dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans): 6.743.095 suara (32,52 % ).  

Dengan keputusan ini, Khofifah-Emil resmi akan memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat. 

“Mari bergandengan tangan bergotong royong memberikan energi terbaik untuk membangun Jawa Timur sebagai center of gravity dan Gerbang Baru Nusantara,” ujar Khofifah

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, putusan dismissal pada perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah resmi menolak gugatan yang diajukan paslon Risma-Gus Hans dan melegitimasi kemenangan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025–2030. 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima. Saldi Isra menegaskan bahwa Pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. Dengan demikian, dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Risma-Gus Hans mengajukan petitum agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU), serta mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil. Namun, MK menilai seluruh tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.  

Lebih lanjut, MK juga menolak klaim pemohon terkait dugaan manipulasi Sirekap.

Menurut MK, hasil penghitungan suara yang sah tetap mengacu pada rekapitulasi manual berjenjang, sehingga tidak serta-merta membuktikan adanya kecurangan. 

Selain itu, terkait tuduhan manipulasi rekap formulir C1, MK menegaskan bahwa saksi-saksi dari semua pihak telah menandatangani sebagian besar formulir, sehingga tidak ditemukan persoalan mendasar yang dapat mempengaruhi hasil akhir.  

MK juga menolak dalil pemohon yang menyebut tingginya tingkat partisipasi pemilih sebagai indikasi manipulasi. 

“Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat perbuatan melawan hukum. Kalaupun ada, jumlahnya tidak signifikan,” jelas Saldi Isra dalam putusannya.  

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved