MK Tolak Permohonan Gugatan Bambang-Bayu, KPU Kota Blitar segera Tetapkan Pasangan Calon Terpilih

KPU Kota Blitar segera melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Kota Blitar 2024 pasca putusan MK.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
PUTUSAN MK - Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya. KPU Kota Blitar segera melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Kota Blitar 2024 pasca putusan MK. 

SURYA.co.id | BLITAR - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan sengketa Pilwali Kota Blitar 2024 yang diajukan oleh pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota nomor 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.

Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar atas perkara nomor 141/PHPU.Wako-XXII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025) malam, yang menyatakan menolak permohonan pemohon dikarenakan melewati tenggat waktu pengajuan permohonan.

Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengatakan setelah putusan MK ini, KPU segera melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih di Pilwali Kota Blitar 2024.

Pasangan calon terpilih di Pilwali Kota Blitar 2024, yaitu, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba.

Sesuai rencana, penetapan pasangan calon terpilih di Pilwali Kota Blitar 2024 dilaksanakan pada Sabtu (8/2/2025).

"KPU Kota Blitar mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Blitar dan seluruh warga Kota Blitar yang telah bekerjasama mensukseskan Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu," kata Rangga dalam rilis yang diterima Tribunmataraman.com, Rabu (5/2/2025) malam.

Sekadar diketahui, pasangan calon wali kota-wakil wali kota Blitar nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilwali Kota Blitar 2024 ke Mahklamah Konstitusi.

Sedang KPU Kota Blitar sebagai termohon dalam permohonan gugatan PHPU yang diajukan pasangan calon Bambang-Bayu di Mahkamah Konstitusi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved