MK Gugurkan Gugatan Ghofur-Firosya, Bupati Yuhronur Sebut Sebagai Kemenangan Seluruh Warga Lamongan

Karena sebelumnya paslon Ghofur-Firosya sudah mencabut gugatannya usai sidang pertama beberapa waktu lalu.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
istimewa
IKUTI SIDANG MK - Bupati Lamongan terpilih, Yuhronur Efendi terlihat berada di antara para pengunjung sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Salah satu gugatan yang diputuskan tidak dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hasil Pilkada Lamongan.

Dalam sidang di Jakarta, Selasa (4/2/2025), MK menegaskan kemenangan pasangan calon (paslon) Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara di Pilkada 2024.

Keputusan MK mengugurkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan oleh paslon Abdul Ghofur dan Firosya Shalati itu, sebenarnya formalitas.

Karena sebelumnya paslon Ghofur-Firosya sudah mencabut gugatannya usai sidang pertama beberapa waktu lalu.

Permohonan teregistrasi nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diputus selesai oleh 9 Majelis Hakim MK dan dibacakan Hakim Suhartoyo. Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan dalam perkara-perkara tersebut ditarik kembali. 

"Menyatakan pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan a quo (tersebut). Memerintahkan kepada panitera untuk mengembalikan permohonan kepada pemohon," kata Suhartoyo kepada seluruh peserta sidang, Selasa (4/2/2025).

Ghofur-Firosya diketahui mencabut permohonan PHPU Kabupaten Lamongan Tahun 2024, dalam sidang perdana MK, Rabu (8/1/2025) silam. 

Sidang tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. 

“Kami kuasa hukum diperintah oleh prinsipal untuk menarik atau mencabut permohonan kami yang mulia,” ucap kuasa hukum Ghofur-Firosya kepada Hakim Konstitusi. 

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi yang dikonfirmasi SURYA melalui sambungan telepon mengatakan bersyukur atas hasil tersebut.

Yuhronur menambahkan, pada prinsipnya bahwa kemenangan Yuhronur-Dirham pada Pilkada 2024 adalah kemenangan masyarakat Lamongan keseluruhan. "Ini kemenangan semua warga Lamongan ," kata Kaji Yes.

Ia mengajak masyarakat Lamongan untuk bersama membangun Lamongan, demi Lamongan yang lebih megilan lagi.

Kehadiran Yuhronur-Dirham sebagai bupati dan wakil bupati Lamongan, kata Kaji Yes, menjadi milik warga Lamongan semua. "Ayo bersama-sema semangat membangun Lamongan," ujar Yuhronur.

Seperti diketahui, Ghofur-Firosya melalui kuasa hukumnya Nasrullah telah mendaftarkan permohonan PHPU Bupati Lamongan 2024 pada 9 Desember 2024.

Dalam permohonannya, pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Lamongan Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2024. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved