Mahkamah Konstitusi akan Putuskan Sengketa Hasil Pilkada Tulungagung 2024 Hari Ini
Salah satu yang akan dijadwalkan pada hari pertama, Selasa (4/2/2025) adalah hasil Pilkada 2024 Kabupaten Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Menurutnya, ada 2 prinsip yang tidak dipenuhi, yaitu ketentuan ambang batas dan waktu pendaftaran perkara.
Ambang batas selisih penggugat dengan Paslon yang ditetapkan sebagai pemenang di atas ketentuan.
Demikian juga waktu pendaftaran perkara sudah lewat dari ketentuan yang ditetapkan pihak MK.
Kedua ketentuan itu bisa saja dikesampingkan jika ada pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Namun pihak pemohon dimintai tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran TSM dalam gugatannya.
“Dalil pelanggaran TSK itu mengambang, tidak jelas. Salah satu yang dijadikan dasar kan dukungan 180 Kades ke Paslon 01,” sambung Lutfi.
Masih menurut Lutfi, pihak Paslon 03 tidak bisa menunjukkan bukti dukungan 180 Kades ke Paslon 01.
Waktu sidang pertama seharusnya bukti dukungan ini ditunjukkan spesifik, di desa mana saja.
Karena pelanggaran TSM ini tidak bisa dibuktikan, Lutfi yakin PHPU Tulungagung akan dihentikan.
“Jika pelanggaran TSM bisa dibuktikan, 2 syarat ambang batas dan waktu pendaftaran bisa dikesampingkan. Tapi pemohon tidak menunjukkan, desa mana saja,” pungkasnya.
Saat berita ini ditulis, kuasa hukum Paslon 03, Hery Widodo SH belum bisa dihubungi.
Meski telepon genggamnya terhubung, namun Hery tidak mengangkatnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Running News
Pilkada Tulungagung 2024
Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti
Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin
Minta Jaringan Listrik, Warga Bekas Perkebunan Kaligentong Emosional Saat Temui Bupati Tulungagung |
![]() |
---|
Viral Pelajar Bermesraan di Minimarket, Cabdindik Jombang Minta Sekolah Dan Orangtua Awasi Ketat |
![]() |
---|
Pensiunan Kepala DPUPR Blitar Tersangka, Dinilai Gagal Awasi Proyek Dam Kali Bentak Rp 5,1 Miliar |
![]() |
---|
Hanya 12 Dari 1.200 Siswa SMAN 2 Lamongan Keracunan, Pengelola SPPG Menduga Juga Dipicu Faktor Lain |
![]() |
---|
Marah, Kadisdik Bangkalan Tegaskan Sekolah Berhak Menolak MBG Tak Layak, SPPG Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.