Penemuan Mayat Dalam Koper Ngawif

Apa Itu Psikopat Narsistik? Melekat Pada Rohmad Pemutilasi Uswatun Khasanah, Tak Punya Rasa Iba 

Dari hasil tes psikologi tersebut, tersangka Rohmad memiliki kecenderungan rasa iba yang minim

Editor: Wiwit Purwanto
sumber: tribun jatim/luhur pambudi
MAYAT DALAM KOPER. Koper berisi potongan tubuh Uswatun Khasanah yang ditemukan di selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Kamis (23/1/2025) (kiri) dan pelaku mutilasi Rohmad Tri Hartanto saat dikeler di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025) (kanan). Terungkap ucapan korban yang menyulut emosi pelaku hingga gelap mata. 

SURYA.CO.ID – Hasil pemeriksaan psikologi terungkap Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33), tersangka pembunuh dan mutilasi terhadap pacarnya, Uswatun khasanah (29) masuk kategori psikopat narsistik.

Hal tersebut disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman seusai memperoleh penjelasan dari Psikolog Forensik yang melakukan tes psikologi terhadap tersangka Rohmad pada pekan lalu. 

“Antok minim rasa iba. Itu yang menyebabkan dia begitu kejam membunuh dan memutilasi Uswatun Hasanah lalu menyimpannya dalam koper merah  dan dibuang di tiga kabupaten berbeda,” ungkap Farman saat ditemui awak media di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (3/2/2025). 

Dari hasil tes psikologi tersebut, tersangka Rohmad memiliki kecenderungan rasa iba yang minim. 

Karena itu tersangka begitu tega dan  nekat memotong-motong tubuh korban menjadi tiga bagian organ utama, sebelum dikemas dalam wadah khusus dan membuangnya di tempat berbeda. 

Baca juga: Tabiat Rohmad Pembunuh Mayat dalam Koper di Ngawi: Punya Anak Istri, Ngaku Suami Siri ke Ayah Korban

Farman juga menjelaskan, kecenderungan psikologi tersangka Rohmad semacam itu, juga dapat tercermin pada temuan video CCTV yang menunjukkan pertemuan antara korban dan tersangka Rohmad di restoran. 

CCTV tersebut merupakan rekaman saat keduanya sedang makan malam di sebuah restoran kawasan Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kediri, beberapa jam, sebelum tersangka mengeksekusi membunuh korban secara sadis di kamar hotel. 

"Pelaku melakukan dengan tenang, tanpa keraguan, tanpa rasa iba," ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu. 

Selain itu, Farman juga menerangkan hasil analisis dokter forensik yang meneliti kondisi potongan tubuh korban. 

Ternyata, bentuk potongan tubuh korban yang dibuat oleh tersangka cenderung berbentuk sayatan kecil. 

Baca juga: Kejahatan Tak Sempurna Rohmad Pemutilasi Mayat Dalam Koper di Ngawi, Kriminolog: Motifnya Mudah

Temuan fakta tersebut memiliki kecocokan dengan alat potong yang dipakai tersangka memutilasi korban, yakni pisau dapur sepanjang 20 cm. 

"Beberapa waktu lalu kami sudah meminta dokter forensik, memang potongan pada tubuh korban, sayatannya kecil kecil dan diperkirakan memakai pisau kecil, sejenis dengan barang bukti yang kami sita," pungkasnya.

Mutilasi Korban Selama 5 Jam

Tersangka Rohmad melakukan aksi kejinya tersebut di kamar 303 Hotel Adisurya Kediri pada Minggu (19/1/2025). 

Ia memutilasi korban dengan membagi tubuh menjadi tiga bagian.

“Pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan itu (memutilasi), tidak ada rasa keraguan,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, pada Senin (3/2/2025).

Baca juga: Jadi Pemicu Rohmad Tega Bunuh Uswatun Khasanah dan Mayatnya Dimasukkan Koper, Korban Ucap Begini

Dalam kronologi kejadian, tersangka melakukan mutilasi terhadap korban mulai pukul 01.30 hingga 05.30 WIB.

“Sayatan itu tipis-tipis, artinya itu dilakukan berulang-ulang kali. Makanya butuh waktu durasi 5 jam untuk melakukan mutilasi,” ucap Farman.

Diduga kuat alat yang digunakan oleh tersangka untuk memutilasi adalah pisau buah, sebagaimana barang bukti yang disita Polda Jatim.

Kasus mutilasi mayat dalam koper merah yang berisi tubuh Uswatun Khasanah pertama kali terbongkar pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi.

Kasus yang dilatari motif asmara ini membuat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.

Baca juga: Tabiat Rohmad Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Diungkap Para Tetangga: Dikenal Angkuh

Pelaku dan Korban Sempat Makan Malam

Sebelumnya, beredar video CCTV, tersangka dan korban makan malam di sebuah restoran Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kabupaten Kediri, beberapa jam sebelum dieksekusi, pada Minggu (19/1/2025) malam. 

Berdasarkan tiga file video CCTV yang diterima TribunJatim.com, momen yang terekam dalam dokumentasi video tersebut adalah saat kedua pelaku dan korban memasuki area restoran. 

Mulai dari area parkiran restoran lobby utama restoran, hingga area meja makan berbentuk pendapa lesehan restoran. 

Pelaku Rohmad Tri Hartanto tampak mengenakan kemeja flanel lengan panjang bermotif kotak-kotak warna gelap, bercelana panjang warna krem, dan bersepatu. 

Baca juga: Gara Gara Sumpah Serapah Ini Bikin Rohmad Pelaku Mutilasi Ngawi Muntab Dan Eksekusi Pacarnya

Sementara, Korban Uswatun Khasanah tampak memakai pakaian warna merah muda, dengan rok panjang, dan bentuk rambutnya terurai panjang sepunggung. 

Saat keduanya berjalan melenggang santai berpegangan tangan menyusuri area parkir hingga memasuki lobby restoran, keterangan waktu pada dua file video CCTV tersebut menunjukkan pukul 19.46 WIB dan 19.48 WIB. 

Namun, saat melihat momen saat keduanya rampung makan dan tampak sedang beranjak meninggalkan area pendapa meja makan lesehan restoran itu, keterangan waktu pada file video CCTV tersebut menunjukkan pukul 20.28 WIB. 

Artinya, kedua pasangan itu, singgah untuk makan malam di restoran tersebut selama kurang dari satu jam. 

Berdasarkan pengamatan terhadap video CCTV di restoran itu, momen tersebut terhitung dua jam sebelum pelaku dan korban menginap di dalam salah satu kamar hotel Jalan Mayor Bismo No 409, Semampir, Kota Kediri, sekitar pukul 22.00 WIB, pada Senin (20/1/2025). 

Hal tersebut didasarkan pada pencocokan kronologi yang sempat dilansir penyidik dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polda Jatim, pada Senin (27/1/2025). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved