TSK Korupsi PKBM Tidak Punya Akses ke Pusdatin, Kejari Pasuruan Didesak Periksa Pejabat Dispendikbud

Prinsipnya kalau ES tidak punya akses langsung, logikanya tidak mungkin ia mendapatkan data semudah itu.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
KORUPSI DANA PKBM - Kejari Pasuruan membawa ES ke Rutan Bangil setelah pemeriksaan dalam dugaan penyalahgunaan anggaran operasional PKBM beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pertanyaan besar terus menggelayut terkait siapa aktor di balik korupsi dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan.

Setelah penetapan ES sebagai tersangka, desakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan untuk mengungkap aktor di balik kasus ini justru semakin kencang.

Ketua LSM Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (MERAK), M Hartadi menilai penetapan ES tidak cukup. Dan ia mendorong kejaksaan untuk segera membongkar dan mengungkap dugaan korupsi PKBM secara detail dan mendalam.

Hartadi menegaskan, Kejaksaan harus segera menyeret aktor di balik bocornya data Angka Tidak Sekolah (ATS) yang diunduh dari Pusat Data Nasional (Pusdatin) menggunakan akun Dispendikbud.

Disampaikan Hartadi, kalau Dispendikbud menyebut bahwa ES sebagai pegawai tidak tetap (PTT) tidak punya akses ke Pusdatin, berarti ada orang lain yang dipercaya dinas untuk mengakses data itu secara langsung. Karenanya, diduga ada aktor lain di balik kasus ini.

“Kan tidak logis seorang PTT ini bisa mengakses data-data yang sifatnya sangat penting itu. Kalau ES memang tidak punya akses, lantas siapa yang punya akses sesungguhnya. Apakah benar ES ini mencuri atau diberi data,” ungkap Hartadi.

Ia mendorong Kejaksaan untuk merinci hal itu. Jika memang ES tidak mencuri, berarti ada indikasi keterlibatan oknum Dispendikbud. 

Artinya bisa jadi penetapan ES menjadi potongan puzzle yang baru ditemukan. Maka Kejaksaan harus menemukan potongan lain.

“Saya mendukung langkah Kejaksaan yang akan terus mengulik kasus ini hingga tuntas. Siapa saja yang diduga mengetahui dan ikut menikmati hasil kejahatan ini harus dimintai pertanggungjawaban. Termasuk pejabat-pejabat yang pernah di Dispendikbud,” paparnya.

Disampaikan Hartadi, akan menjadi aneh jika pejabat di Diapendikbut tidak mengetahui praktik kotor ini.

Dia meyakini pejabat-pejabat lama, seperti Kadispendikbud sebelumnya tahu penyalahgunaan data ini. ES tidak akan semudah itu mendapat data.

“Prinsipnya kalau ES tidak punya akses langsung, logikanya tidak mungkin ia mendapatkan data semudah itu. Maka saya meyakini pejabat Dispendikbud sebelumnya pasti tahu, bahkan bisa jadi juga ikut merasakan. Periksa saja pejabat - pejabat lama,” terangnya.

Hartadi menilai, hal itu menjadi langkah tepat untuk membongkar praktik korupsi ini. Karena praktik ini terjadi di era pejabat yang lama, bukan yang sekarang. Maka ia mendukung Kejaksaan untuk terus gaspol membongkar korupsi ini.

“Kalau perlu jangan uangnya saja yang disita, tetapi aset  para koruptor yang diduga dibeli dari hasil korupsi, juga harus disita. Ini sebagai pembelajaran agar tidak seenaknya melakukan praktik korupsi yang membuat negara rugi,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, dari hasil penyidikan ES inilah yang diduga kuat berperan penting dan sentral dalam melakukan pencurian data calon peserta didik.

“Pencurian data itu dilakukan dengan cara mengakses bank data dari website Pusdatin. Dan itu dilakukannya dengan menggunakan akun Dispendikbud Kabupaten Pasuruan,” papar Kajari Pasuruan, Teguh Ananto.

Setelah mengambil data calon peserta didik itu, kata Teguh, tersangka menginputnya menjadi peserta didik pada aplikasi Dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan. Dan lagi lagi, itu dilakukan dengan akun Dispendik.

“Tujuan tersangka adalah mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional. Semakin banyak peserta didiknya maka semakin besar bantuan operasional untuk program PKBM ini,” paparnya.

Dijelaskan kajari, dari hasil penyidikan, data peserta didik ini banyak yang fiktif. Artinya, tidak semua peserta didik yang terdaftar itu mengikuti program PKBM. Bisa jadi, namanya hanya dicatut untuk kepentingannya.

“Untuk selebihnya, apakah ada keterlibatan Dispendikbud dalam konteks ini, terus seberapa besar power yang dimiliki tersangka, sedang kami kembangkan. Yang jelas, apapun hasilnya akan kami sampaikan,” ungkapnya.  ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved