HGB di Atas Laut

Sosok Kepala Kantor BPN Sidoarjo Muh Rizal yang Terimbas Polemik Sertifikat HGB di Atas Laut

Kepala Kantor BPN Sidoarjo Muh Rizal jadi sorotan usai didemo warga imbas polemik Sertifikat HGB di atas laut. S

|
SURYA.CO.ID/M Taufik
HGB DI ATAS LAUT - Kepala BPN Sidoarjo, Muh Rizal saat menemui sejumlah pendemo di Kantor BPN Sidoarjo, Kamis (30/1/2025). Massa berunjuk rasa meminta agar HGB di atas laut seluas 656 hektare di Sidoarjo tidak diperpanjang. 

Setelah dicek melalui Google Earth, Thanthowy memastikan HGB seluas 656 hektar tersebut berada di wilayah laut.

Dia menduga, temuan ini terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) di pesisir timur Surabaya.

Kolase foto Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Ternyata Legal. Simak didik perkaranya.
Kolase foto Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Ternyata Legal. Simak didik perkaranya. (kolase youtube dan Kompas.com)

Sebab, area reklamasi untuk proyek tersebut berhubungan dengan wilayah laut yang memiliki HGB.

Meski belum bisa membuktikan dugaannya, dia khawatir pemberian HGB di lahan seluas 656 hektar tersebut akan meluas hingga ke utara Surabaya dan sekitarnya.

Padahal, perizinan HGB di laut bertentangan dengan hukum. Pesisir laut ditujukan untuk konservasi mangrove, perikanan, dan ekonomi maritim.

Reklamasi terhadap laut akan menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat dan ekosistem di sana. Selain itu, proyek reklamasi hanya akan menguntungkan pengembang.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kakanwil BPN Jatim) Lampri menyebut wilayah HGB di laut Sidoarjo memiliki masa berlaku 30 tahun. 

"HGB dikeluarkan pada 1996 dan masa berlakunya berakhir pada 2026 tahun depan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/1/2025).

Wilayah perairan Sidoarjo tersebut terbagi menjadi tiga bidang yang dilengkapi HGB dengan pemilik masing-masing.

Dua bidang seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektar dimiliki PT SIP. Sementara PT SC memiliki lahan seluas 152,36 hektar.

Lampri tidak menjelaskan detail kedua perusahaan itu. Dia hanya sekilas menyebut kedua perusahaan mungkin bergelut di bidang perumahan.

Namun, pihaknya masih akan melakukan investigasi. Dia menambahkan, tidak ada pagar laut di wilayah perairan Sidoarjo dengan HGB seluas 656 hektar tersebut.

Temuan HGB di 656 hektar laut Sidoarjo membuat DPRD Jawa Timur akan memanggil pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim.

“Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan," kata Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, dikutip dari Tribunnews, Rabu.

Deni pun mempertanyakan penerbitan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di wilayah tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved