Berita Viral

Rekam Jejak Aguan Bos Agung Sedayu Group yang Dilaporkan Abraham Samad Cs ke KPK, Desak Diperiksa

Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group dilaporkan Abraham Samad Cs ke KPK. Ini rekam jejaknya!

Editor: Musahadah
kolase triunnews/ilham rian pratama/istimewa
LAPORKAN AGUAN - Mantan Ketua KPK Abraham Samad (foto kiri) bersama koalisi mayarakat sipil saat melaporkan dugaan korupsi PSN PIK 2 ke KPK pada Jumat (31/1/2025). Foto kanan: pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Abraham Samad mendesak KPK memeriksa Aguan. 

Salah satu di antaranya adalah PT Cahaya Inti Sentosa. Nusron mengatakan perusahaan tersebut mengantongi 20 bidang HGB.

"Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang," jelasnya.

Diketahui, jajaran pengurus Intan Agung Makmur dan Cahaya Inti Sentosa adalah orang yang sama. 

Dikutip dari Kontan.co.id, Freddy Numberi dan Belly Djaliel juga menduduki posisi masing-masing sebagai Komisaris dan Direktur di Cahaya Inti Sentosa.

Adapun pemegang saham Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid membantah jika pihaknya ada di belakang pagar laut Tangerang. 

Dia berdalih anak perusahaan Agung Sedayu Grup hanya memiliki SHGB di Desa Kohod saja.   

"Yang beredar saat ini, cenderung mengatakan pagar laut 30 km ada sertifikatnya. seolah olah milik kita. Padahal yang hsrus dipahami yang dimiliki anak-anak perusahaan Agung Sedayu hanya satu desa, di Desa Kohod, tidak ada sertifikat lainnya," kata Muannas Alaidid dikutip dari tayangan Fakta TVOne. 

Muannas juga mengatakan bahwa pagar laut itu sudah ada sejak lama berdasarkan foto-foto yang dikirim wartawan kepada mantan Bupati Tangerang. 

Dia juga mengelak kalau pagar laut itu ada hubungan dengan proyek PIK 2, karena kenyataannya juga terjadi di sejumlah daerah. 

Terkait sertifikat yang dimiliki Agung Sedayu di Desa Kohod, diakui MUannas sertifikat itu dibeli sejak tahun 2023 berdasarkan girik tahun 1982. 

"Selama proses berjalan sampai SHM, tidak pernah itu dikatakan sebagai tanah musnah," katanya. 

Muannas menglaim lokasi sertifikat kepemilikannya adalah bekas tanah tambak yang dulunya terabrasi dan sekarang terendam. 

Bukankah saat PIK beli sudah tidak berupa lahan daratan?

Muannas berdalih berdasarkan Peraturan Pemerintah soal aturan tanah abrasi, harus ada dokumen dan ada tanahnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved