Berita Viral

Nasib 6 Pejabat ATR/BPN Usai Dicopot karena Pagar Laut Tangerang, Siap-siap Dipanggil Bareskrim/KPK

Begini lah nasib 8 pegawai ATR/BPN usai dicopot dan disanksi gara-gara SHGB pagar laut Tangerang. Bareskrim Polri dan Kejagung turun tangan.

Editor: Musahadah
kolase youtube TV Parlemen melalui Kompas TV
PEMILIK SHGB DI PAGAR LAUT - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membeber daftar pemilik SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang saat rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025). Nusron memastikan sudah memberikan sanksi terhadap 8 pegawainya, 6 diantaranya dicopot. Begini nasib mereka saat ini. 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib 8 pegawai di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang. 

Sebelumnya, mereka telah disanksi oleh Menteri ATR/BPN berupa saksi adminisrtasi kepegawaian.

Enam dari delapan pegawai telah dicopot dari jabatannya, yakni: 

1. JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu

2. SH – Eks-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Baca juga: Jejak Kades Kohod Sebelum Menghilang Gara-gara Pagar Laut Tangerang, Buat Marah Warga, Diperiksa KKP

3. ET – Eks-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan

4. WS – Ketua Panitia A 5. JS – Ketua Panitia A

6. NS – Panitia A

Kemudian, dua lainnya disanksi berat, yakni 

1. LM – Eks-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET

2. KA – Eks-Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Nusron menegaskan, mereka yang diberikan sanksi sudah diperiksa oleh inspektorat dan tinggal menunggu proses pengesahan sanksi serta pemberhentian resmi dari jabatannya. 

Nusron menjelaskan, sanksi administrasi dijatuhkan karena para pegawai dinilai tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat.

"Kenapa sangat tidak hati-hati? Karena kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya, itu memang lengkap. Dari aspek prosedurnya itu memang terpenuhi," tuturnya.

"Tapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya, itu enggak sesuai. Karena sudah tidak ada bidang tanahnya," sambung Nusron.

Nusron mengatakan, para pegawai tersebut disanksi administrasi negara, mengingat produknya adalah tata usaha negara. 

Maka, dengan demikian, mereka dijatuhi sanksi berupa sanksi berat hingga penghentian dari jabatan.

"Kecuali kalau di situ ada unsur-unsur mens rea. Misal dia terima suap. Terima sogokan atau apa, itu baru masuk ranah pidana."

 "Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon, itu adalah dokumen-dokumen yang tidak benar."

"Misal dokumen palsu, atau dokumen apa. Nah, itu mungkin bisa masuk ranah pidana di ranah pidananya adalah pemalsuan dokumen," jelas Nusron.

Meski delapan pegawai tersebut telah disanksi, Nusron mengaku tidak mengetahui apakah mereka terlibat dalam praktik suap, sehingga pihaknya tak mengusut dugaan tindak pidana. 

Karena menurutnya, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana itu bukan menjadi ranah atau wewenang kementeriannya.

"Enggak tahu aku. Kalau itu saya enggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita, ya memang belum menemukan itu kalau di internal."

"Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan kementerian."

"Itu kewenangan APH, bisa di polisi, bisa di jaksa dan mereka, APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan," ujar Nusron, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), dilansir Kompas.com.

Bareskrim Polri Turun Tangan

Di bagian lain, Polri kini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait pagar laut di Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi yang bersal dari masyarakat di tempat kejadian perkara (TKP). 

”Menggali informasi perihal penerbit girik atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut tempat pemasangan pagar laut,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan. 

Selain dari masyarakat, saksi yang diperiksa berasal dari pihak yang menertibkan SHGB yakni lurah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kita memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian atau pun BPN," ucap jenderal bintang satu itu.

Djuhandani belum berbicara potensi tersangka dalam kasus yang sedang diselidiki ini.

"Kami tetap melakukan upaya dan menghargai asas praduga tak bersalah, untuk potensi tersangka kami belum bisa karena ini masih penyelidikan," ucapnya.

 Proses penyelidikan sedang dilakukan terhadap peristiwa yang menjadi sorotan sejak awal Januari 2025.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan Dirtipidum Bareskrim Polri segera membentuk dan menurunkan tim guna melakukan proses penyelidikan tersebut.

Perintah penyelidikan itu berdasarkan laporan informasi nomor R/LI-11/I/2025/ DITTIPIDUM/BARESKRIM tanggal 10 Januari 2025.

“Melakukan penyelidikan secara langsung dengan menyentuh pihak-pihak terkait baik yang berada di lokasi terpasangnua pagar laut dimaksud terhadap pejabat pada kantor Desa Kohod, pejabat kantor pertanahan Kabupaten Tangerang serta pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucap Djuhandhani.

Hal tersebut dimaksud untuk mencari dan menemukan dokumen petunjuk pemeberian hak di atas tanah perairan, peta overlay bidang tanah hasil unduh aplokasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian persetujuan persesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Dokumen peralihan SHM menjadi SHGB atas nama perusahaan yaitu PT Intan Agung Makmur dan lain-lain,” imbuhnya.

Polri juga akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan bahwa warka penerbitan SHM dan SHGB yang dimaksud masih tersimpan.

“Sampai dengan saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif dengan berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintah daerah Kementerian ATR/BPN serta perangkatnya dan KKP untuk mendapatkan dokumen yang diduga dipalsukan,” ucapnya.

Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsi

SERTIFIKAT PAGAR LAUT - Pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer yang belum diketahui pemiliknya membentang di 6 kecamatan perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Terungkap penyebab Sertifikat HGB dan SHM area pagar laut Tangerang bisa terbit.
SERTIFIKAT PAGAR LAUT - Pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer yang belum diketahui pemiliknya membentang di 6 kecamatan perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Terungkap penyebab Sertifikat HGB dan SHM area pagar laut Tangerang bisa terbit. (KKP)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi atas perkara yang dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan Tangerang, Banten.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjamin proses telaah yang tengah dilakukan pihaknya tidak bakalan bertabrakan dengan penyelidikan Kejagung.

"Tentunya KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari dari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Tessa menerangkan, apabila ada satu aparat penegak hukum sedang mengusut suatu perkara korupsi, maka aparat penegak hukum lain bisa turut campur, tentu dari sisi yang berbeda.

"Maka kita akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot dan apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK," katanya.

Kejagung sebelumnya membenarkan telah mengeluarkan surat permintaan kelengkapan dokumen terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.

Adapun terkait ini sebelumnya beredar di sosial media Kejagung mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Kepala Desa Kohod, Arsin.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Kejagung tengah menyelidiki atas dugaan korupsi penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang, Banteng tahun 2023–2024.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, per tanggal 21 Januari 2025 itu, kejaksaan meminta agar Arsin melengkapi dokumen berupa buku letter C terkait kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Merespons hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pun membenarkan bahwa surat tersebut berasal dari pihaknya.

"Ya surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman Pidsus," kata Harli kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Harli juga menekankan, saat ini Kejagung tengah melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.

Hanya saja kata dia, tahapan yang dilakukan pihaknya saat ini masih berupa pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dalam proses penyelidikan tersebut.

Namun ia memastikan penyelidik bakal bertindak secara proaktif dalam menyikapi polemik yang saat ini tengah heboh di masyarakat.

"Secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan data dan keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan karena belum pro justicia jadi perlu kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri Gali Keterangan Saksi Usut Dugaan Pemalsuan Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved